SUBURJAGAT.COM | INDRAMAYU – Lanjutan upaya dari pihak mantan karyawan yang di PHK oleh PT.BWI melakukan Audensi dengan DPRD Indramayu untuk mendapatkan haknya sebagaimana mestinya selaku karyawan di salah satu perusahaan milik Pemerintah Daerah kabupaten Indramayu Jawa pada hari Kamis 30/3/2023.
Sebanyak 22 mantan karyawan berusaha dan berupaya untuk mendapatkan haknya melalui Proses dan mekanisme sesuai aturan yang berlaku, melalui kuasa hukumnya langkah demi Langkah sudah di lakukan walaupun dengan hasil yang tidak memuaskan yang di terima oleh pihak mantan Karyawan PT.BWI.
Imas Khaeriyah Primasari SH.,MH di dampingi Ubaydilah SH selaku kuasa hukum dari 22 mantan karyawan usai melakukan audensi dengan pihak DPRD Indramayu menjelaskan terkait hasil dan langkah langkah yang akan di tempuh untuk mendapatkan hak dari pada karyawan yang telah di PHK oleh PT.BWI.
“Salah satu upaya persuasif yaitu dengan cara kita mengajukan Audensi dengan pihak DPRD Indramayu, Alhamdulillah tadi sudah Audensi dengan Komisi 3 walaupun hasilnya dari pihak PT.BWI masih tetap belum bisa menyelesaikan masalah ini di karenakan masih ngambang dengan dana PI dan belum ada kepastian serta belum berani menggunakan dana PI,”Kata Imas.
Lebih lanjut lagi Imas mengatakan pihaknya menekankan kalau memang dana PI tidak bisa di pakai Kenapa dulu dana PI di pakai,”Kalau memang sudah terjadi dan sekarang tidak di pakai Kalau di audit tetap aja kena kan sama saja,”Imbuh Imas.
Pihaknya berharap kepada PT.BWI agar ada upaya penyelesaian sebelum adanya upaya ke pengadilan,kalaupun tidak ada upaya penyelesaian dari pihak PT.BWI kepada mantan Karyawan juga tidak masalah,” Sesuai dengan anjuran tuntutan sebesar 1,2 Milyar pasti di kabulkan,dan Upayanya terjadi kalaupun masih tidak bisa bayar kami akan ajukan Permohonan Pailit,”Tegas Imas.
Ucapan rasa terimakasih kepada DPRD Indramayu Komisi 3 yang sudah menjembatani antara pihak Mantan karyawan dengan Pihak PT.BWI,”Terimakasih kepada DPRD Indramayu Komisi 3 yang sudah memfasilitasi kami dan Minggu depan kata Komisi 3 PT.BWI akan bertemu dengan Provinsi Jabar bagian perekonomian terkait Migas akan menanyakan dana PI bisa di pakai atau gak,”Ucap Imas .
Sementara di tempat terpisah H.Makali kumar selaku Plt.Direktur utama PT.BWI saat di temui awak Media menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berusaha dan mengupayakan untuk menyelesaikan persoalannya,” Sudah saya sampaikan sejak pertemuan di Disnaker bahwa kami sedang berusaha untuk menyelesaikannya namun sekarang sedang berusaha melakukan penagihan utang piutang kepada mitra kerja maupun mantan karyawan, mantap direksi dan mantap komisaris yang mempunyai utang piutang kepada perusahaan,”Kata Dirut BWI
Upaya dari pihak PT.BWI sudah beberapa kali di lakukan dan di tempuh dengan pihak pihak Instansi dan aparat penegak hukum,”Pertama kami sudah bekerjasama dengan kejaksaan untuk mengamankan utang piutang yang bisa di tagih kepada perusahaan,Kedua melakukan upaya langsung mendatangi dari rumah ke rumah baik Mitra kerja,mantan karyawan maupun mantan direksi yang mempunyai utang piutang kepada perusahaan dan hasilnya untuk menyelesaikan mereka,”Pungkasnya.
(Red)