SUBURJAGAT.COM | Kabupaten Kuningan
Pengangkatan, pergantian dan alih tugas jabatan perangkat desa Sidaraja beberapa bulan yang lalu mendapat sorotan dari pihak PAC LSM Penjara Indonesia kecamatan Ciawigebang, kabupaten Kuningan jawabarat.
Hal tersebut di sampaikan pengurus PAC LSM Penjara Indonesia kecamatan Ciawigebang, kabupaten Kuningan.
Melalui Suhani (suha), selaku ketua PAC LSM Penjara Indonesia kecamatan Ciawigebang, Selasa 21/5/2024 kepada awak media di Kuningan menyebutkan. “Kedatangannya (Suhani.red) beserta sejumlah pengurus PAC Ciawigebang dan beberapa pengurus DPC LSM Penjara Indonesia kabupaten Kuningan,dikantor pemerintahan kecamatan Ciawigebang, bermaksud menemui pihak kasi pemerintahan kecamatan ciawigebang, untuk mengkonfirmasi terkait realisasi pada pelaksanaan pengangkatan, pergantian dan alih tugas jabatan perangkat desa Sidaraja,beberapa bulan yang lalu,
namun pada hari ini kami belum berkesempatan bisa bertemu dengan pihak yang kami tuju dikarenakan sedang tidak ada di kantor,” ucapnya.
Sambung Suhani, hanya pihak sekmat kecamatan Ciawigebang yang berhasil kami jumpai di kantor itu, dan kamipun mengkonfirmasi hal yang kami maksud kepada Tri Guna, selaku sekmat ciawigebang.
Sekmat telah membenarkan bahwa pada beberapa bulan lalu telah ada pelantikan sekretaris desa (sekdes) yang baru di desa Sidaraja, kekosongan pada posisi jabatan sekdes yang pernah di jabat Eman sebelumnya, dan selesai menjabat karena masa baktinya yang sudah habis (pensiun), dan menurut informasi dari Tri (sekmat).
“Benar pemerintah desa Sidaraja telah melakukan pelantikan kepada Ucu sebagai sekdes yang baru,yang sebelumnya Ucu menjabat sebagai salah satu kepala urusan (kaur) di pemdes sidaraja, dikarenakan masih baru menjabat sebagai Sekmat Ciawigebang, Tri tidak dapat memberikan informasi dengan seutuhnya,dan untuk informasi terkait pengangkatan pergantian dan alih tugas jabatan perangkat desa sidaraja itu ada pada pihak kasipem kecamatan,” ungkapnya.
Terkait keterbatasan informasi yang di akui pihak Sekmat, tentang pengangkatan, pemberhentian dan alih tugas jabatan perangkat desa Sidaraja dapat dimaklumi oleh Asep B, selaku wakil ketua DPC LSM Penjara Indonesia kabupaten Kuningan.
Kami bisa memaklumi keterbatasan keterangan dan informasi pihak Sekmat Ciawi terkait perihal yang kami konfirmasi, dan kami menunggu kabar baiknya dari pihak pemerintah kecamatan, untuk waktu dan kesempatan agar kami bisa bertemu dengan pihak yang berkompeten terkait hal yang akan kami konfirmasi,khususnya kepada pihak kasipem kecamatan Ciawigebang.
Untuk melanjutkan konfirmasi kami, apakah pengangkatan pemberhentian dan alih tugas jabatan perangkat desa Sidaraja itu sudah sesuai dengan peraturan bupati nomor 85 tahun 2019 dan nomor 308 tahun 2022 atas perubahan tentang tatacara pengangkatan, perhentian dan alih tugas jabatan perangkat desa.” Tandasnya. (D.R)