Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Donny Irvanny bersama Kepala P3DW Indramayu-|, Adang Surahmin, A.K.S., M.M., Kanit Gakkum Polres Indramayu, Iptu Nadhya Puti Lenggo Geni, S.Tr.K., KBO Lantas Polres Indramayu, Ipda Agus ST, mengikuti Zoom Meeting di Ruang Kepala Pusat Pengelola Pendapatan Wilayah Indramayu-|.
Rapat kali ini membahas Pendataan Rusak Berat Akibat Kecelakaan Lalu Lintas dan Hasil Tilang di Seluruh Wilayah Jawa Barat berkaitan dengan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ayat (2) huruf b, bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Pembahasan tersebut bertujuan untuk dilakukan sinkronisasi data antara data Polres dengan Samsat setempat yang kemudian diperoleh data yang valid untuk dilakukan pemeliharaan data potensi dimaksud.