SUBURJAGAT.COM | Indramayu
Pihak Dinas Kimrum (Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Indramayu, terkesan saling silang wewenang saat dikonfirmasi terkait indikasi kecurangan oleh pelaksana proyek rehabilitasi jalan lingkungan di Gg Martomidjojo dan Gg Amarta I Kelurahan Margadadi, dalam hal ini CV Zahira Mustika.
Indikasi kecurangan yang dilakukan oleh CV Zahira Mustika dalam pelaksanaan proyek yang didanai dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2024 melalui Dinas Kimrum dengan nilai kontrak Rp.198.214 tersebut yakni mengenai volume ketebalan beton diduga tidak sesuai ketentuan.
Pasalnya, hasil cek dan ricek tim investigasi beberapa waktu lalu, terlihat urugan batu (laveling) sangat tebal sehingga saat diukur menggunakan alat ukur, ruang untuk beton kurang dari 5 cm. Adapun untuk ketinggian papan bekisting 15 cm.
Atas fenomena aneh tersebut, pada Senin (09/12/2024), tim media kemudian berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Kimrum Indramayu, Erpin Marpinda, menyarankan untuk menghubungi Benny, selaku pejabat yang membidangi proyek itu.

Namun, alih-alih mendapatkan jawaban yang kongkrit terkait ruang untuk beton hanya 4cm, saat dihubungi melalui pesan whatsaap, Kepala Bidang Kawasan Perumahan dan Permukiman, Benny, malah mengarahkan kepada tim media agar nanti menemui pihak pelaksana.
“Nanti ketemu dgn pelaksana aja,”Tulisnya singkat
Sekedar informasi, CV Zahira Mustika juga diamanati untuk mengerjakan proyek rehab jalan lingkungan di Kelurahan Karangmalang Gg 23 dan Gg 25, didanai dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2024 melalui Dinas Kimrum, dengan nilai kontrak Rp.176.986.000, dan sudah rampung dikerjakan beberapa hari lalu.
Hingga berita ini dibuat, CV Zahira Mustika belum memberikan penjelasan resmi kepada tim media terkait dugaan ketidaksesuaian betonisasi pada proyek jalan lingkungan di Kelurahan Margadadi Gg Martomidjojo dan Gg Amarta I tersebut.
(Tim)