Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Diduga Melanggar Hukum

0

SUBURJAGAT.COM | Aceh Besar 

Terkait pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, diduga melanggar hukum maladministrasi serta sarat dengan kongkalikong oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Sabtu (8/2/2025).

 

Adapun maladministrasi itu diperoleh awak media ini pada Jumat (7/2/ 2024) dari salah satu sumber. dikutip dari waspadaaceh, banyaknya pelanggaran pada Disdik Aceh Besar saat pendaftaran calon PPPK tahun 2024 diantaranya pemberian SK Pegawai Kontrak dadakan oleh Disdik kabupaten setempat untuk tenaga guru.

 

Kata Sumber, pada bulan Oktober tahun 2024 diberikan Surat Keputusan (SK) kontrak kepada tenaga guru TK swasta yang seolah sudah menjadi pegawai kontrak pada SD Negeri selama 2 tahun.

 

“Agar cukup syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Pemkab Aceh Besar yang ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, M.M,”ungkap sumber.

 

Kemudian ia menambahkan, tenaga kontrak dadakan tersebut juga menguras anggaran Pemerintah Aceh Besar, selama 2 tahun berturut – turut dan anggaran ditarik oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi.

 

“Untuk para guru yang awalnya mengajar pada TK Swasta ketika sudah diberikan SK Kontrak saat ini ditempatkan pada Sekolah Dasar Negeri, dan agar namanya terdaftar pada SK guru kontrak dipungut biaya oleh oknum pejabat pada Dinas Pendidikan Aceh Besar, di mana dalam pengurusan mereka berhubungan dengan operator pada Dinas Pendidikan”, imbuhnya.

 

Selanjutnya, menurut sumber, kejadian itu dapat dikategorikan maladministrasi dan sarat permainan, lebih parahnya lagi beredar surat pendelegasian dari Disdik Aceh Besar yang diteken Sekretarisnya Fahrurrazi SE yang meminta agar Pj Bupati Aceh Besar mendelegasikan atau kuasa Penanda Tangan Perjanjian Kerja Tahun 2025 bagi tenaga ASN PPPK guru kepada Bahrul Jamil S.Sos, MSi., yang tercatat sebagai Kepala Dinas (Kadis) dalam surat usulan yang ditujukan langsung kepada Pj Bupati bertanggal 14 Januari 2025.

 

“Ini jelas menyalahi aturan, seharusnya pendelegasian ini ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan ke Pj Bupati. Seharusnya Pj Bupati tidak tahu-menahu terkait ini, karena sudah menjadi kewajiban kepala dinas melakukan perpanjangan kontrak, saya melihat ini sepertinya Sekdis akan dikorbankan,” tambah sumber.

 

Sementara itu, Kadisdik Aceh Besar yang kini menjabat Plt Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil dan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Aceh Besar, Fahrurrazi saat dikonfirmasi oleh wartawan hingga berita ini tayang, kedua pejabat tersebut belum dapat memberikan keterangan resminya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *