Marak Peredaran Obat-obatan Tanpa Ijin, Generasi Muda Di Kabupaten Kuningan Terancam

0

Foto suburjagat.com/ DS; pengambilan gambar pada saat awak media melakukan investigasi

SUBURJAGAT.COM | Kabupaten Kuningan 

 

Membongkar jaringan bandar obat-obatan ilegal yang beroperasi di lingkungan masyarakat sangat membutuhkan peran aktif masyarakat. Keberadaan peredaran obat-obatan tanpa ijin yang berpotensi pada penyalahgunaan bagi generasi yang patut mendapatkan pemahaman tentang dampak negatif obat-obatan untuk kesehatan.

 

Hasil pantauan tim media dilapangan mendapati di beberapa wilayah kecamatan terdapat aktivitas para pengedar obat-obatan golongan 3 masih berlenggang bebas tanpa pengawasan dari pihak-pihak terkait.

 

Publik berharap, dengan kondisi ini semua instrumen dapat bekerja secara jujur, terbuka, dan profesional dalam menjalankan tugasnya untuk bisa menyelamatkan generasi muda khususnya masyarakat Kabupaten Kuningan yang saat ini tengah terancam dengan maraknya peredaran obat-obatan tanpa ijin. Sabtu (15/3/2025).

 

Perlu dicatat, berdasarkan Undang-undang (UU) Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. 

 

Berat hukuman biasanya ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan. Pengedar narkoba dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal. 

 

Obat-obat yang sering disalahgunakan, drugs atau narkoba, telah diatur dalam perundang – undangan dan peraturan Menteri serta kepala badan POM terkait substansi Narkotika, Psikotropika serta Prekusor Farmasi. Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan obat-obat tertentu yang sering Disalahgunakan. 

 

Sanksi Hukum bagi pengedar maupun pemakai narkoba dihadapkan pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dengan kejadian diatas, Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia memiliki tugas dalam menjalankan undang undang serta bertanggung jawab dalam mengidentifikasi, menangkap, dan memproses baik pengedar maupun pemakai narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red/ DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *