SUBURJAGAT.COM | Kuningan
Dokter Yadi salah satu dokter di RSUD Linggajati kabupaten Kuningan memohon maaf atas meninggalnya bayi dalam kandungan seorang pasien persalinan bernama Irmawati warga Gandasoli kecamatan Kramat mulya setelah melakukan proses persalinan melalui operasi Caesar di RSUD Linggajati yang beralamat di Jl. Raya Bandorasa No.27A, Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan Jawabarat. Hal tersebut diutarakan Andi suami pasien Selasa 24 Juni 2025.
Permohonan maaf dokter Yadi disampaikan langsung saat Andi mendampingi Irmawati (pasien) kembali mendatangi RSUD Linggajati pada Selasa 24 Juni 2025 untuk membuka perban jahitan Cesar, menurut Andi
“Dokter Yadi mengakui hanya di hubungi (1) satu kali pada saat itu oleh anak buahnya sehingga tidak menganggap kondisi saat itu sangat urgent, itu adalah kesalahan, kelalaian dan keteledoran anak buahnya. Dengan itu Dokter Yadi memohon maaf kepada dirinya dan istrinya,” katanya Andi.
Andi sangat terpukul atas kejadian ini. Lambatnya penanganan terhadap istrinya yang terkesan lambat pada saat itu, yang seharusnya dilakukan caesar pada saat itu.
menerangkan Andi, “Dari ruang IGD istri saya, di bawa ke ruang rawat inap. padahal pecah air ketuban di ruang IGD sudah banyak. Bahkan sempat di bersihkan dengan di pel oleh OB (office boy) RSUD Linggajati,” jelasnya.
Setelah itu keesokan harinya dilakukan operasi Caesar oleh pihak RSUD Linggajati.
“Namun si bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia di dalam perut istri saya.” ungkapkan sesal campur rasa sedih Andi.
Dalam kejadian tersebut sudah sepatutnya dilakukan pemeriksaan terhadap para petugas yang menangani Irmawati pada saat itu. Apakah pelayanan penangan para petugas RSUD Linggajati saat itu sudah sesuai Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Permenkes Nomor 129/menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Minimal Pelayanan Rumah Sakit. Dan Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan. Peraturan ini menetapkan standar teknis untuk jenis dan mutu pelayanan dasar kesehatan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah, sebagai bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berhak di peroleh setiap warga negara secara minimal.
Peraturan ini mengatur standar teknis yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat. Pelayanan kesehatan dasar ini termasuk dalam urusan wajib pemerintah daerah, yang berarti setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan minimal yang ditetapkan. Permenkes ini menetapkan jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dipenuhi, termasuk standar teknisnya.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan berkualitas. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menerapkan standar ini dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di wilayahnya. Dengan adanya Permenkes ini, diharapkan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas, dapat meningkat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.Beberapa contoh layanan yang termasuk dalam SPM kesehatan antara lain pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, balita, dan pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar dan usia produktif.
Permenkes ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan memenuhi standar minimal. Masyarakat dapat lebih yakin bahwa layanan kesehatan yang mereka terima memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya standar ini, di harapkan perlindungan kesehatan masyarakat dapat lebih terjamin.Dengan demikian,Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 memiliki peran penting dalam memastikan pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terstandar. (DR)