SUBURJAGAT.COM | Indramayu
Awal tahun 2025, Kebijakan Gubernur Jawa Barat tentang larangan study tour di lingkungan SMA maupun SMK Negeri begitu tegas bahkan, ada banyak kepala sekolah yang dilakukan sanksi pencopotan dari jabatannya.
Namun terlepas dari hal itu, nampaknya ada SMA Negeri di Kabupaten Indramayu telah lolos dari sanksi itu.Informasi terkuak, Jumat (15/08/2025).
Menurut sumber disertai adanya jadwal perjalanan travel menyebutkan, bahwa kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sukagumiwang diduga kuat melakukan kegiatan study tour yang di kemas menjadi study kampus bersama siswa dan siswinya beberapa waktu lalu.
Diketahui, dari data yang diterima, tentang jadwal perjalanan study kampus SMAN 1 Sukagumiwang rute Yogyakarta -Bromo- Malang yang direalese oleh PT. ET pada bulan Februari tahun ini.
Fakta di lapangan, bahwa kegiatan itu ternyata mayoritasnya sekedar jalan-jalan bersama dengan siswa dan siswi, seperti di Yogyakarta dan Bromo. Untuk study kampus hanya kunjungan Akmil dan 1 jam untuk kunjungan di UIN.
“Diduga hanya formalitas, kebanyakan kegiatan study kampusnya itu jalan jalan,” ungkap sumber yang minta dirahasiakan indentitasnya.
Adapun terkait lokasi wisata yang dituju, sumber menyebut, di Yogyakarta dengan mengunjungi destinasi wisata studio alam gamplong dan wisata Malioboro.
Lalu untuk Bromo yakni, destinasi wisata sunrise mentigen Bromo dan wisata lain diantaranya, pasir berbisik, bukit Telletubies dan kawa Bromo . Kemudian dilanjutkan ke daerah Malang dengan destinasi wisata Jatim park 1 dan wisata BNS.
Pemerhati pendidikan, I Fauzi meminta kepada KDM gubernur Jawa Barat untuk segera melakukan tindakan tegas. Lantaran, terlihat sampai hari ini belum ada sanksi yang diberikan seperti yang dialami oleh oknum kepsek pada salah satu SMA Negeri di Depok serta daerah lain buntut dari persoalan study tour.
“Jika tidak ada sanksi, berarti kebijakannya tidak menyeluruh dan patut untuk di ekspos kembali supaya ada perhatian dari gubernur,” kata dia kepada awak media.
Menurutnya jelas, bahwa kebijakan larangan itu telah dibuat yakni melalui surat edaran gubernur Jawa Barat nomor 64/PK.01/Kesra dan diperbarui dengan ditetapkannya kebijakan melalui surat edaran Nomor 43/PK.03.04/Kesra tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
Sementara berita ini dimuat, awakmedia telah berupaya dengan mendatangi sekolah namun kepala sekolah tidak ada ditempat. Upaya konfirmasipun dilakukan melalui nomor WhatsAppnya pribadi Kepala sekolah, Drs Edi Kanedi.
Melalui pesan, Edi Kanedi menuliskan jawabannya agar wartawan datang kembali dilain waktu.” Maaf saya lagi di kecamatan ikut giat. Bisa tidak lain waktu,” sergahnya.
Untuk diketahui bersama, bahwa kepala SMAN 1 Sukagumiwang, Drs Edi Kanedi ramai dalam pemberitaan sejumlah media dengan narasi dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS tahun anggaran 2024. Sehingga dari kejadian itu publik menginginkan penjelasan dari Gubernur Jawa barat, Kang Dedi Mulyadi atau KDM atas kejadian diatas. (Red)