Menanti Nyali Pemdes: Akankah Pasar Karangpucung Terus Menjadi “Lahan Basah” yang Terlupakan?

0
IMG-20260215-WA0014

Suburjagat.com | Cilacap – Pasar Desa Karangpucung bukan sekadar deretan lapak dan transaksi jual beli. Secara geografis dan ekonomis, pasar ini adalah jantung nadi bagi Kabupaten Cilacap bagian barat. Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang potensial, ia memikul harapan besar untuk menyejahterakan warga desa maupun masyarakat luas.

 

Namun sayang, realita di lapangan hari ini, Minggu, 15 Januari 2026, justru menampilkan potret yang kontras: carut-marut, kumuh, dan jauh dari kata tertata.

Kondisi infrastruktur yang stagnan dan pengelolaan retribusi yang tidak transparan menjadi pemandangan sehari-hari.

 

Pertanyaannya sederhana namun menohok: ke mana aliran dana yang masuk selama ini?

 

Legalitas yang Amburadul: Celah bagi Penumpang Gelap

 

Kritik paling fundamental tertuju pada payung hukum yang menaungi pengelolaan pasar ini. Peraturan Desa (Perdes) yang seharusnya menjadi panglima dalam tata kelola, diduga masih berstatus “amburadul” dan belum relevan. Ketidakjelasan landasan hukum ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan celah lebar bagi praktik “bancakan” oleh oknum tidak bertanggung jawab. Tanpa aturan main yang tegas, retribusi pasar rawan menguap sebelum sampai ke kas desa.

 

Menantang Kepekaan dan Moralitas Pemdes

 

Aktivis dan pemerhati desa sudah lama berteriak, namun Pemerintah Desa (Pemdes) seolah mengenakan penutup telinga. Ketidakseriusan dalam membenahi pasar ini menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah pasar ini sengaja dibiarkan berantakan agar tetap bisa menjadi ladang kepentingan pribadi?

Masyarakat tidak lupa, dan sejarah baru saja mencatat pahitnya kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Desa Karangpucung hingga divonis penjara. Kasus tersebut seharusnya menjadi pengingat keras—sebuah memento mori bagi perangkat desa yang masih menjabat. Kekuasaan tanpa akuntabilitas adalah tiket satu arah menuju jeruji besi. Sangat ironis jika ;oknum yang tersisa di Pemdes saat ini seolah-olah “ingin menyusul” jejak pendahulunya dengan tetap memelihara tata kelola pasar yang korup.

 

Butuh Revolusi, Bukan Sekadar Renovasi

 

Perbaikan Pasar Karangpucung tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara “kosmetik” atau sekadar tambal sulam. Kita butuh perubahan menyeluruh.

 

Transparansi Total: Publikasi aliran dana retribusi secara berkala agar masyarakat tahu ke mana uang mereka mengalir.

 

Reformasi Regulasi: Susun ulang Perdes dengan melibatkan pihak independen dan akademisi agar tidak ada pasal “karet” yang menguntungkan kelompok tertentu.

 

Audit Investigatif: Pihak berwenang, baik Inspektorat maupun aparat penegak hukum, perlu turun tangan mengaudit pengelolaan pasar ini untuk memutus rantai dugaan penyimpangan.

 

Penutup

 

Masyarakat Karangpucung lelah menjadi penonton di rumahnya sendiri. Kita tidak butuh janji manis saat kampanye atau rapat formal di kantor desa. Yang kita butuhkan adalah nyali Pemdes untuk membersihkan “benalu” di dalam pasar dan mengembalikannya sebagai aset milik rakyat, bukan milik segelintir oknum.

Jangan sampai menunggu hukum bertindak lebih jauh, sebelum semuanya terlambat. Karena pada akhirnya, pasar yang kuat akan melahirkan desa yang hebat, namun pasar yang dikorupsi hanya akan melahirkan kesengsaraan yang abadi.

 

(Penulis: Mulyadi Tanjung

(Pewarta PPWI Jateng))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *