DLH Sebut Kendala Sampah Karena Minim Armada, Publik Pertanyakan Keseriusan Penanganan
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 28;

Suburjagat.com | Indramayu
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Endi Wahyadi menyatakan bahwa penumpukan sampah di sejumlah titik terjadi akibat minimnya kendaraan pengangkut.
“Kita ini hanya memiliki 56 Armada,” kata Endi.
Dia menjelaskan bahwa Indramayu memiliki 31 Kecamatan, 309 Desa, dan 8 Kelurahan namun, armada pengangkut masih minim.
Harapannya ada penambahan armada sampah dari Pemkab atau Pusat. Tak hanya itu Pemerintah Desa dan Kecamatan juga berperan aktif dalam pengelolaan sampah di wilayahnya sesuai Perda No 04 tahun 2025.
“Disitu (Perda – red)
) ada tugas dan kewenangan Kuwu dan Kecamatan, ” ujar Endi.
Disisi lain, alasan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, persoalan sampah bukanlah isu baru dan setiap tahun volume sampah cenderung meningkat.
Minimnya armada dinilai menunjukkan lemahnya perencanaan dan antisipasi terhadap lonjakan produksi sampah. Serta tidak ada inovatif dari Pemerintah Desa maupun Kecamatan sehingga sampai saat ini sampah tidak dikelola dengan baik.
Sejumlah warga pun mengeluhkan pengangkutan yang tidak rutin sehingga sampah menumpuk berhari-hari. Kondisi ini tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga menimbulkan bau menyengat serta potensi gangguan kesehatan.
“Persoalan ini tidak bisa semata-mata dibenarkan dengan alasan keterbatasan kendaraan. Evaluasi menyeluruh terhadap manajemen operasional, pemeliharaan armada, hingga efektivitas penggunaan anggaran dinilai perlu dilakukan secara terbuka,” ujar salah satu warga.
Jika persoalan armada menjadi hambatan utama, publik menanti langkah konkret dan terukur dari DLH, baik dalam bentuk penambahan kendaraan, peremajaan armada, maupun perbaikan sistem pengangkutan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Serta peran aktif pemerintah Desa dan Kecamatan seperti yang tertuang di Perda no 4 tahun 2025 tersebut.
Tanpa solusi yang jelas dan transparan, persoalan sampah dikhawatirkan akan terus menjadi masalah tahunan yang merugikan masyarakat. (Wahab)
