IMG_20260220_094143

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 29;

 

Suburjagat.com | Indramayu

 

Pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, namun juga kewajiban pemerintah Kecamatan dan Desa. Meski aturan secara tegas mengatur tugas camat, lurah, dan kuwu dalam pengelolaan sampah, fakta di lapangan menunjukkan persoalan sampah masih menjadi masalah berulang di sejumlah wilayah. Sabtu (21/02/2026).

 

Dalam ketentuan yang berlaku yang tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu No 4 tahun 2025, Camat memiliki tanggung jawab menyelenggarakan pengelolaan sampah di tingkat kecamatan, mulai dari meningkatkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi pemberdayaan, hingga melakukan koordinasi lintas lembaga dan dunia usaha.

 

Bahkan, camat juga berwenang melakukan perencanaan dan penganggaran penanganan sampah yang didelegasikan.

 

“Melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan penanganan sampah yang di delegasikan kepada Kecamatan,” bunyi Perda No 4 2025 pasal 6.

 

Tak hanya Kecamatan di tingkat Desa dan Kelurahan, tugas serupa juga melekat pada lurah dan kuwu. Pada Pasal 7 menjelaskan mereka diwajibkan aktif mendorong kesadaran warga, memfasilitasi lembaga pengelola sampah, serta berkoordinasi dengan RT dan RW dalam pelaksanaan pengelolaan sampah di lingkungan.

 

Namun, fakta di lapangan masih ditemukannya tumpukan sampah di berbagai titik, publik mulai mempertanyakan sejauh mana tugas tersebut dijalankan secara optimal.

 

Apakah koordinasi sudah berjalan efektif? Apakah perencanaan dan penganggaran telah benar-benar menyentuh kebutuhan sampah yang riil di lapangan?

 

Apabila regulasi tersbut sudah jelas seusi dengan perda yang berlaku membagi peran dan tanggung jawab hingga tingkat desa, maka persoalan sampah tidak semestinya terus berulang tanpa solusi konkret.

 

Oleh sebab itu, evaluasi kinerja, transparansi pelaksanaan program, serta pengawasan internal menjadi hal yang tak terelakkan.

 

Tanpa keseriusan dan komitmen dari pemerintah kecamatan dan desa dalam menjalankan mandat aturan, persoalan sampah berpotensi terus menjadi problem klasik yang merugikan masyarakat. (Wahab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *