Dalam Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Peduli Hukum Indramayu (FMPHI) di depan kantor Perumdam Tirta Darma Ayu.
Aksi unjuk rasa tersebut terkait meminta penjelasan secara langsung atas tindakan Otoriter yang dilakukan oleh Direktur Tirta Darma Ayu. Kami merasa prihatin atas tindakan pemecatan semena-mena yang dilakukan oleh direktur Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.
Kurang lebih ratusan masa aksi yang tergabung dengan FMPHI melakukan aksi damai dan tertib, begitupun beberapa perwakilan dari masa aksi ini di perkenankan masuk oleh yang mewakili direktur Tirta Darma Ayu, Manager Humas Heddy Kelana, SH.
Kordinator aksi, Urip Triandi yang didampingi Syaiful Anwar mengadakan aksi unjuk terkait atas keprihatinan atas apa yang telah dilakukan oleh direktur Tirta Darma Ayu kepada salah satu karyawan berinisial S, yang dinonaktifkan menjadi karyawan Tirta Darma Ayu.
Kehadiran kami disini ingin menanyakan apakah pemecatan atau menonaktifkan yang bersangkutan sudah sesuai dengan SOP, apakah peraturan ini dibuat hanya sepihak saja. Terkait unggahan pornografi yang dilakukan S itu apakah pelecehan terhadap simbol negara, karena sesuai UUD 1945 menjelaskan kalau simbol Negara itu adalah Bendera Merah Putih dan Lambang Burung Garuda (Pancasila).
“Dikarenakan Direktur Tirta Darma Ayu kepada beberapa media mengatakan terkait unggahan S itu merupakan Simbol Negara, sedangkan yang diunggah itu Ketua Partai Bukan Simbol Negara seperti yang dijelaskan beliau.” Pungkas Urip Triandi. (Red)