SUBURJAGAT.COM | Indramayu
Ribuan Massa Aksi berunjuk rasa di depan Gedung Pendopo Kabupaten Indramayu untuk menyauarakan beberapa tuntutan. Massa aksi yang tergabung Dalam Aliansi Topi Jerami (ATJ) dalam tuntutannya yang diantaranya terkait netralitis ASN (Aparatur Sipil Negara) Sebagai Pegawai Negeri Sipil di wilayah Kabupaten Indramayu, yang masih dipertanyakan jelang kontestasi pilkada indramayu, 27 november mendatang.
Ketua Aksi ATJ (Aliansi Topi Jerami) Samsul mengatakan, diduga masih banyak aparatur sipil negara di dinas Kabupaten Indramayu masih kedapatan melanggar atruran netralitas, padahal sudah diatur dalam undang undang ASN nomer 5 Tahun 2014. hal ini sesuai dangan pasal 9 UU ASN 5/14 Yang Menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.
“Ada beberapa ASN yang terbukti melanggar netralitas, dan sedang kami dalami untuk segera di laporkan ke bawaslu jika terbukti nanti. ” kata Samsul dalam keterangannya pada media Senin (30/9/2024).
Karena menurutnya Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.
Terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pilkada, salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta paslon tertentu. Alasan itu juga mendasari peraturan yang mewajibkan netralitas aparat lainnya dalam pemilu pilkada.
Tuntutan juga di suarakan kepada seluruh Kepala Desa / Kuwu yang ada di Kabupaten Indramayu, agar tidak menyalahgunakan kewenangan pemerintah dasa dalam mempengharui suara warga masyarakatnya demi menguntungkan ataupun merugikan salah satu paslon yang ikut berkompetisi pada pilkada indramayu 2024.
Unjuk rasa massa aksi damai dimulai pada pukul 09:00.wib bertitik kumpul di depan Gor Singalodra, kemudian massa aksi bergerak ke Kantor Inspektorat lalu menggrudug kantor Pendopo / Bupati Indramayu dengan membawa spanduk dan atribut bertuliskan tuntutan netralitas ASN dan Kepala Desa.
“Kalau ada yang kedapatan tidak netral baik ASN ataupun Kepala Desa kita laporkan ke bawaslu,” Tegas Samsul.
Menurutnya Jangan sampai dalam proses pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Indramayu, di kotori oleh oknum yang dengan sengaja menginterpensi dengan merusak demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
(Warta)