SUBURJAGAT.COM | Indramayu
Pada Kamis tanggal 13 Juli 2023 jam 10:35 WIB, saat awak media hendak konfirmasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)Tahun Ajaran 2023-2024 di SMAN 1 Sukra Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Akan tetapi sambutan yang diberikan oleh 2 orang oknum guru tersebut kepada awak media terkesan arogan, dengan intimidasi seperti layaknya seorang Penyidik Aparat hukum.
Dengan nada yang kurang bersahabat ia menegaskan, “bapak darimana dan media apa keperluannya apa, kalau ada perlu jangan dengan pak kepsek urusannya, sama saya. Karena kepsek lagi ngisi materi yang tidak bisa di tinggalkan, dan perlu tahu bahwa sekolah ini adalah rumah saya jadi siapapun dan keperluan apapun ya harus bertemu dengan saya serta harus izin dulu dengan security sebelum masuk” Ucap Wahyu, salah satu oknum guru SMAN 1 Sukra yang tengah menyabut awak media.
Ditempat terpisah Teddy sebagai Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa, Cabang kabupaten Indramayu, provinsi Jawa Barat, dengan sangat tegas mengatakan. “Pendapat saya, ya barang siapapun yang menghalang-halangi kinerja pers, kena dan melanggar undang undang pers serta bisa di laporkan ke pihak dewan pers atau pihak penegak hukum”, ujar Tedyy.
“Wartawan itu sudah di bekali dengan Undang undang pers nomor 40 tahun 1999 dengan tugas mencari dan menggali informasi, bahkan jika ada yang menghalangi kinerjanya akan di pidanakan selama 2 tahun serta denda sebanyak 500 juta rupiah”. Imbuhnya.
Menurut Tedyy yang melihat arogansi seorang oknum guru SMA negeri 1 Sukra yang merendahkan kemerdekaan pers tersebut, salah satunya wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Tindakan pelarangan terhadap wartawan dengan sikap arogansi apalagi sebagai seorang guru merupakan bentuk Menghalangi-halangi tugas jurnalistik dan akan terancam pasal pidana. Menjadi dasar dan hak seorang wartawan untuk melakukan pelaporan hal tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian karena telah melecehkan dan merendahkan martabat pekerjaan media.
Menurut pandangan Supriyono S Praya, selaku pengamat kebijakan publik dari komunitas Gajah Rembug Indramayu Bumi Wiralodra. Tingkah laku oknum tersebut menimbulkan dugaan negatif publik, di saat suasana PPDB pada sekolah sedang berlangsung. Karena di duga pihak sekolah keberatan jika awak media atau masyarakat memahami seperti apa sesungguhnya proses PPDB yang di lakukan oleh SMAN 1 Sukra, baik itu transparan secara Kuota, Zonasi, Prestasi atau jalur SKTM.
Sembari memahami Udang-undang (UU) nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Agar dapat tercipta Harmonisasi tupoksi antar sektor kelembagaan. (Kes)