
SUBURJAGAT.COM | Kabupaten Kuningan
Misi dan visi Pemerintah Desa (pemdes) adalah faktor pendukung keberhasilan terselenggaranya agenda kegiatan dan program pembangunan kesejahteraan masyarakat dan desa, dan kebijakan serta kearifan dalam mengambil keputusan juga adalah faktor yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan Desa agar dapat terciptanya keseimbangan serta keharmonisan dalam kesejahteraan pembangunan yang berkesinambungan baik itu untuk internal maupun eksternal lingkungan Pemerintah Desa dan lingkungan masyarakat desa.
Karena pada realisasinya di lapangan dituntut implementasi tentang keprihatinan, kepedulian serta kejujuran dalam melaksanakan pembangunan kesejahteraan masyarakat dan desa. Serta dalam menyikapi beragam konflik dan permasalahan yang dapat terjadi di internal maupun eksternal lingkungan pemerintah desa, lingkungan masyarakat desa dan juga terhadap elemen-elemen lainya.
Hal tersebut di sampaikan oleh Dartim selaku pihak Pemdes Sukajaya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, saat ditemui media ini di salah satu ruang kantor desa.
“dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala desa ada misi dan visi yang menjadi acuan dalam setiap gerak dan kebijakan yang dilakukan dalam menyelenggarakan pembangunan kesejahteraan masyarakat dan desa,”ucapnya. Jumat (31/05/2024)
Dartim menambahkan, Netralitas menjadi salah satu visi yang sangat penting dalam mewujudkan pembangunan kesejahteraan masyarakat dan desa, baik itu pada lingkungan internal pemerintahan desa maupun lingkungan masyarakat desa.
“kepala desa yang terpilih dari hasil pemilihan dituntut untuk bersikap netral kepada seluruh pihak lapisan masyarakat desa baik itu di internal pemerintahan desa dan masyarakat desa,agar dapat terciptanya ruang demokrasi yang harmonis antara semua pihak”, katanya.
Netralitas dalam menjalankan roda pemerintahan desa dapat mempermudah dalam melakukan pembangunan kesejahteraan masyarakat dan desa akan terwujudnya pelayanan masyarakat yang optimal.
“Dengan memberikan kemudahan serta keramahan saat pelayanan adalah cerminan kedaulatan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di republik Indonesia, masyarakat adalah raja dan kami hanya pelayan di rumah mereka”, imbuh Dartim.
Kemudian netralitas kepada semua pihak kontrol sosial seperti LSM dan media pers adalah bagian dalam keharmonisan menjalin hubungan dalam konteks kritik saran dan membangun bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat dan desa.
“Informasi by informasi adalah hal yang patut kita hormati,karena kita hidup tidak sendiri dan kita hidup sebagai pemimpin itu pasti mendapat perhatian dari pihak pihak yang lain”, masih kata Dartim.
Baginya kontrol sosial adalah bagian dari faktor utama dalam kemajuan pembangunan kesejahteraan masyarakat, yang dapat berkontribusi dalam pengawasan serta pengawalan, sehingga dapat mengingatkan pihaknya jika ada hal kesalahan atau kelalaian dalam tugas pemdes.
Terkait inisial D salah seorang warga dusun 2 yang mengeluhkan pelayanan pemdes Sukajaya saat pengajuan permohonan pembuatan KTP yang diduga telah beberapa lamanya tidak kunjung selesai KTPnya.
Dartim menjelaskan, bahwa untuk perihal permasalahan saudari D (inisial.red) salah satu warga dusun 2 itu benar memang ada, namun kejadian tersebut sebelum ia (Dartim.red) menjabat sebagai Kepala Desa Sukajaya, dan persoalan D tersebut sudah di tangani beberapa hari kemarin.
Persoalan itu baru sampai ke mejanya beberapa hari lalu dan sangat membuat miris dirinya, D pun langsung kami panggil untuk hal tersebut, dalam permasalahan D pihak pemerintah desa yang sekarang sudah melakukan tugas yang seharusnya, melayani dan menyediakan pelayanan bagi D. Dan pihaknya tidak mau hal tersebut terjadi lagi di lingkungan pemerintah desa maupun di lingkungan masyarakat desa. Ia menghimbau kepada seluruh pihak di lingkungan pemerintah desa dan masyarakat desa.
“untuk hal-hal yang terkait dengan kepentingan kemasyarakatan yang melibatkan tugas dan tanggung jawab serta peran aktif pejabat perangkat desa, untuk apapun urusannya itu harus melalui kantor pemerintah desa, bukan melalui individu atau personal pejabat perangkat desa di luar kantor desa atau dirumah.” Jelasnya. (D.R)