SUBURJAGAT.COM | Indramayu
Catatan buram tata kelola pemerintahan Kabupaten Indramayu Jawa Barat oleh pasangan Lucky Hakim bersama Saefudin (Lucky Sae) ini, adalah sebagian kecil dari buram nya kinerja mereka. Berdasarkan hasil penilaian Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Indramayu, dengan masa kerja Bupati yang belum satu semester.
“Catatan buram” itu menurut Versi Direktur PKSPD O’usjh Dialambaqa di uraikan sebagai berikut. Pertama, “pada 26 juni 2025,Bupati telah melantik 39 orang pejabat, terdiri dari 16 orang pejabat tingkat pratama, dan 23 orang pejabat tingkat fungsional alias japung. Pelantikan ini berlandaskan sistem manejemen talenta serta efesiensi, dan tidak menggunakan sistem open biding yang berbasis uji kompetensi”.
“Sebelum nya pada bulan Maret dan Mei 2025, Bupati juga melantik ratusan Kepsek dengan dugaan cacat regulasi. Kemudian yang menarik dari peristiwa pelantikan sejumlah pejabat tersebut, Bupati menggunakan dalil bahwa rotasi jabatan di lingkungan kerja aparatur sipil negara (ASN) adalah penyegaran dan hal biasa, kata nya bukan karena suka atau tidak. Tapi Ironis nya, masih ada sejumlah jabatan kosong di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Indramayu yang sejak masa jabatan Bupati Nina Agustina tidak segera di isi, bahkan para Pejabat yang berstatus Pelaksana tugas alias Plt lebih dari satu tahun tak kunjung di tetapkan”. ungkap Direktur PKSPD, yang biasa di sapa bung O’o itu.
Selanjutnya di uraikan pula, “Bahwa landasan analisa saya, tentang penempatan pejabat adalah Undang Undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai turunannya dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 10 tahun 2022, tentang tata cara pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN. Landasan tersebut untuk memahami boleh atau tidak jabatan Plh atau Plt lebih dari satu tahun. Menurut Surat Edaran (SE) BKN mengenai Plh atau Pli, dilarang mengangkat dan memindahkan atau memberhentikan pegawai,serta dilarang merubah status hukum yang telah ada. SE tersebut bernomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan Plh atau Plt”. Jelas O’o.
“Dari uraian di atas, Bupati malah memutasikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu, sebagai staf ahli.sementara jabatan Direktur RSUD di biarkan kosong, dan sejak maret 2025 jabatan Dirut PDAM-TDA juga di Plt kan kepada Dirtek nya.begitu juga Kepala Dinas (Kadis) PUPR di Plt kan kembali kepada Kadis nya sendiri, termasuk Kepala BKPSDM, padahal jika menurut aturan jabatan Plt paling lama tiga bulan”. Ujar O’o lagi.
“Kesimpulan dari catatan buram tata kelola pemerintahan Lucky Sae ini, semakin buram dengan dugaan ada nya politisasi jabatan dengan pola suka dan tidak suka.bahkan nyaris tak terbantahkan polanisasi mutasi, pelantikan atau pengangkatan dan mem Plt kan para pejabat,sarat dengan aroma transaksional, atau aji mumpung dan kuasa bandar.sebab jika Bupati masih merujuk pola Baperjakat berdasarkan regulasi yang berlaku, tentunya para Plt sejak masa jabatan Bupati Nina Agustina telah tuntas. namun faktanya masih tetap tambal sulam, memprihatinkan”. Pungkasnya. (S Tarigan)