Di Keluhkan Warga, Proyek Pekerjaan Normalisasi Solokoan Tengah Desa Totoran, Di Duga Tabrak Aturan

0

SUBURJAGAT.COM | Indramayu

 

Berbagai cara upaya Pemerintah untuk mengatasi terjadinya dalam hal penanganan banjir salah satunya dengan dilakukan Normalisasi. Cara ini dapat di lakukan hampir pada seluruh sungai di bagian hilir, dan ini merupakan program pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

 

Pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah tentunya harus diawasi, begitupun proyek Normalisasi perlu adanya pengawasan oleh masyarakat maupun dinas terkait agar dalam pekerjaannya dapat berjalan dengan benar dan maksimal. Disampingi itu juga harus transfaran dalam hal besaran dan penggunaan anggaran, nama CV, Nomor Kontrak, Volume Pekerjaan.

 

Lain halnya dengan proyek Normalisasi saluran Irigasi yang berada di wilayah Desa Totoran Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, pada saat wartawan mendatangi lokasi, Sabtu 27/07/ 2024 pagi hari tidak menemukan papan informasi proyek yang di pasang. Padahal papan informasi itu sendiri sebagai wujud tranfransi bagi khalayak umum. 

 

Padahal kewajiban memasang papan proyek tertuang dalam peraturan presiden (perpres )No 54 tahun 2010 dan perpres No 70 tahun 2012. Permen No 12 tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota Insfaktuktur jalan dan proyek irigasi. Juga undang undang No 14 tahun 2008 tentang (KIP) Keterbukaan Informasi Publik.

 

Regulasi ini mengatur pekerjaan bangunan pisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan proyek, karena didalam papan informasi memuat jenis kegiatan proyek, Nomor kontrak, waktu pelaksanaan, besar anggaran, volume pekerjaan.

 

Papan informasi proyek harus mulai dipasang sejak awal pekerjaan mulai dilaksanakan.

 

Dengan tidak memasang papan informasi, maka proyek Normalisasi ini terindikasi tidak transfaran.

 

Menanggapi,berdasarkan keluhan warga petambak Totoran dan Pabean ilir yang parit tambaknya mengalami kedangkalan di akibatkan pekerjaan normalisasi yang menggunakan alat berat Exapator wargapun minta pertanggung jawaban atas keluhannya.

 

Sementara itu Bupati Lira Hatta pada saat dimintai pendapatnya terkait pekerjaan proyek normalisasi Solokan tengah desa Totoran Kecamatan Pasekan.

 

“Niat baik kadang menimbulkan masalah tidak baik,harusnya bagaimana menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru.

 

Seperti yang terjadi di Desa Totoran, niat baik pemerintah untuk mengatasi kebanjiran di waktu musim hujan,dan mempermudah para petambak untuk mendapatkan pasokan air pada saat musim kemarau,sayangnya pelaksana pekerjaan tidak di lakukan dengan baik sehingga timbul masalah di masyarakat,seharusnya sebelum pelaksanaan pekerjaan di mulai ada sosialisasi dulu dengan masyarakat yang akan terdampak oleh pekerjaan tersebut.

 

Sehingga tidak terjadi keresahan dan kegaduhan, masyarakat diberi pengertian dulu,toh pada akhirnya masyarakat sendiri dapat manfaat dan keuntungan dalam pekerjaan pengurasan Solokan tengah” tandasnya.

 

Hatta menambahkan terkait dugaan tidak adanya papan kegiatan, itu sudah jelas menyalahi aturan tentang Undang Undang Keterbukaan, dimana masyarakat harus mengetahui tentang pekerjaan tersebut baik anggaran maupun asal usul pekerjaan tersebut, juga mengenai Bahan Bakar Minyak ( BBM ) solar,harus menggunakan solar industri,dilarang keras ketika alat berat menggunakan solar bersubsidi” cetusnya Hatta. (Karmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *