Dugaan keterlibatan pihak oknum sekretaris kecamatan (Sekmat) pada salah satu kantor pemerintah kecamatan di kabupaten Kuningan jawabarat terkait proyek pekerjaan pemasangan tiang dan lampu jalan umum (PJU-TS) tenaga surya di kabupaten Kuningan Jawabarat yang di duga fiktif.
Hal tersebut telah di sampaikan Sukendar SH, selaku kuasa hukum dari pihak Taska (Klien) asal dusun jabranti desa jabranti, karangkancana kabupaten Kuningan, sebagai pemodal dalam proyek pekerjaan pemasangan tiang dan lampu jalan umum (PJU-TS) tenaga surya,dengan nomor surat perjanjian kontrak kerja (SPPKK) :101/SPKJ-PJU/CV-RJ/II/2021, yang diduga telah melibatkan oknum pihak Sekretaris kecamatan (Sekmat) pada salah satu kantor pemerintahan kecamatan di kabupaten kuningan jawabarat.16/01/2024 kepada awak media di Kuningan.
“Berdasarkan kronologis yang telah di laporkan oleh pihak kliennya, bahwa atas nama DD (Sekmat) adalah orang pertama, yang telah menjembatani pertemuan antara pihak kliennya dengan pihak AGS yang sudah mengaku sebagai direktur CV. Lucita Jaya yang beralamat di Ciomas Kuningan, Jawabarat. Seiring berjalannya waktu sejak tahun 2021 hingga saat ini (2024) Realisasi proyek yang di janjikan tersebut, tidak pernah ada, dengan menyebabkan kerugian uang sebesar 150.000.000,- milik kliennya.” Ungkapnya Sukendar.
Menambahkan Sukendar,dalam waktu dekat ini pihaknya akan mendampingi pihak klien untuk melakukan pelaporan terkait dugaan proyek fiktif tersebut pada kantor kepolisian polres Kuningan. (Dessy)