SUBURJAGAT.COM | Indramayu
Kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya dibawah 1000 hektar dalam 1 (satu) daerah kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi keanehan dan pertanyaan oleh publik. Kamis (18/07/2024).
Pasalnya, pada rehabilitasi jaringan irigasi permukaan, pada pekerjaan rehabilitasi irigasi Desa Terusan blok belakang BTN Pepabri Arah SMPN Unggulan, Desa Sindang, Kecamatan Sindang, terpampang pada papan informasi kegiatan yang bergambar dan bertuliskan dilarang memotret tanpa izin.
Diketahui, bahwa kegiatan tersebut diatas bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender.
Ada pun nilai kontrak pekerjaan rehabilitasi itu senilai Rp. 197.746.000.00. yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Wircent Tekhnik yang beralamat jalan Pajajaran raya nomor 31 RT 005/ 09 Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu.
“Itu sudah jelas melanggar ketentuan dan regulasi, ya. Karena setiap kegiatan yang dilaksanakan pemerintah harus terbuka. Undang-undang mengatakan bahwa Keterbukaan Informasi Publik harus transparan. Jadi, jika ada hal-hal aneh dalam papan informasi kegiatan maka dapat diduga kuat ada indikasi KKN,” Ujar Oushj Dialambaqa ketika memberikan penjelasan kepada media ini.
Ia pun menambahkan, bahwa CV Wircent Teknik sendiri dahulu memang pernah dibuat oleh pemerintah untuk menangani hal-hal politik dan proyek milik penguasa. Akan tetapi, pasca pergantian kepemimpinan Oushj belum dapat mengetahui secara persis hari ini secara kepengurusan dan tujuan dihidupkan kembali Wircent Teknik sendiri.
“Dahulu memang ada, dibuat untuk menangani segala bentuk proyek milik penguasa yang dipegang oleh sekelompok orang dinas. Namun sekarang saya sudah tidak tahu. Itu adalah Wiralodra Center alias Wircent”, imbuhnya lagi.
Menurutnya, dari kasus tersebut, kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan.
Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang KIP.
“Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Kabupaten Indramayu, Warhadi, belum memberikan penjelasan maupun keterangan perihal pembangunan yang saat ini telah ramai menjadi bahan perbincangan. (Red/Hadi/Ksm)