SUBURJAGAT.COM | Kabupaten Kuningan
Bahwa Berdasarkan Dasar Hukum,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang nomor 73 Tahun 1958 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1847 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan anak. Hal tersebut disampaikan praktisi hukum kantor hukum Bambang listi law firm advocates, kurator, mediator & legal consultant hukum.
Berangkat dari dugaan kasus bullying atau perundungan yang terjadi dikalangan pelajar tingkat dasar dan menengah,salah satunya dugaan kasus bullying atau perundungan yang terjadi di kalangan pelajar pada dunia pendidikan Kabupaten Kuningan, Pemda Kuningan melalui dinas pendidikan dan kebudayaan selaku penyelenggara dunia pendidikan di tuntut prihatin dengan kejadian tersebut.
Karena sekolah adalah tempat penempaan dan pembinaan mental bagi peserta didik, tentunya dalam proses dan pelaksanaannya harus ditunjang oleh peranan para penyelenggara pendidikan, yang dituntut profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas yang dilindungi dan wajib mematuhi undang undang dan peraturan pemerintah, menurut Bambang L.A Hutapea, S.H., M.H., C.Med. selaku praktisi hukum pada kantor hukum Bambang Listi Law Firm Advocates, Kurator, Mediator & Legal Consultant Hukum, Sabtu 18/5/2024 di kuningan.
Mewujudkan program nawacita sebagai program prioritas dalam membangun sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kualitas pendidikan dan manajemen talenta sebagai salah satu visi wujud nawacita dalam membangun sumber daya manusia (SDM).
Nawacita adalah sembilan prioritas pembangunan lima tahun ke depan. Sembilan prioritas itu dulu menjadi bagian dari visi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, nawacita antara lain menargetkan pengentasan kemiskinan, akses pendidikan dan kesehatan untuk semua, ketahanan pangan, akses energi untuk semua secara berkelanjutan, pembangunan infrastruktur untuk efisiensi dan kemandirian ekonomi,” sambung Bambang.
Masih Bambang dalam keterangannya, seluruh elemen pada dunia pendidikan dituntut tanggung jawabnya dalam mengelola pendidikan,serius dalam menyikapi segala bentuk persoalan yang telah terjadi dengan menciptakan solusi yang efektif, serta mampu menganalisa situasi dan kondisi sehingga mampu menciptakan program program dengan kegiatan sebagai alat atau cara dalam mengantisipasi agar setiap persoalan atau permasalahan yang pernah terjadi diharapkan tidak dapat terulang aseperti kejadian bullying atau perundungan yang dapat berdampak kepada kerugian atas kerusakan psikologis peserta didik,” terangnya.
Bambang menambahkan, kepada seluruh jajaran yang ada pada dinas pendidikan di kabupaten Kuningan, dituntut profesional dalam menyikapi permasalahan, khususnya terkait masalah bullying atau perundungan, tidak seperti yang telah dilakukan oleh pihak sekolah dasar (SD) paninggaran kecamatan darma,dalam menyikapi permasalahan dugaan kasus bullying atau perundungan, yang didalamnya ada dua korban kakak beradik.
Namun pihak sekolah dengan secara sepihak telah menerbitkan sebuah surat klarifikasi atas dugaan kasus tersebut, kami menduga pihak sekolah seperti sedang melindungi diri dan sedang melakukan pembelaan serta pembenaran sepihak saja, dalam dugaan kasus bullying atau perundungan tersebut.
“Seharusnya dalam penyelesaian masalah tersebut itu di tuntut dan dibutuhkan duduk bersama antar semua pihak terkait,agar masalah dapat di selesaikan dengan baik dan dapat menjamin masalahnya tidak berkelanjutan, diharapkan kejadian yang sama tidak terulang lagi di sekolah manapun di kabupaten Kuningan, pihaknya mengajak kepada semua pihak terkait agar dapat bersikap profesional dalam mengambil langkah yang dijadikan sebuah solusi bagi kebaikan anak anak kita di masa depan.” Tandasnya. (D.R)