Suburjagat.com | Indramayu

 

Sejumlah buruh di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengeluhkan dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai aturan Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang ditetapkan pemerintah. Jumat (30/01/2026).

 

Kondisi tersebut dinilai mengambil hak normatif buruh sekaligus menjadi masalah besar hubungan industrial di Kabupaten Indramayu.

 

Beberapa pekerja mengaku menerima upah di bawah UMK dari perusahaan atau Outsourcing.

 

“Saya sudah bekerja penuh waktu, tapi gaji yang diterima masih di bawah UMK, hingga tahun 2026” Kata salah satu buruh yang tidak mau disebutkan namanya.

 

Ironisnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bagian HI dinilai lamban dalam melakukan evaluasi dan menindak terhadap perubahan yang melangar aturan ketenagakerjaan.

 

Pada saat awak media konfirmasi ke Disnaker Kabid HI yakni Lutfi Alharomain belum terlihat langkah konkret berupa pemeriksaan lapangan atau sanksi administratif terhadap perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK.

 

“Kalo sudah ada pengaduan, nanti ada pembinaan, namun sangat disayangkan pembinaan sekarang pakai zoometing,” kata Lutfi.

 

Ketika dikonfirmasi bahwa ketika ada perjanjian pekerja dan sudah ditanda tangani kedua belah pihak antara pekerja dan perusahaan dan gaji di bawah UMK itu melanggar aturan ketenagakerjaan kerjaan. Pihak HI akan melakukan pembinaan dan sanksi tegas.

 

“Minggu-minggu ini saya akan panggil aduan upah gaji yang di bawah UMK yang memotong gaji sebesar 30 % atau lebih dari itu,” tutup Lutfi.

 

Disisi lain harapan para buruh mendesak pemerintah agar dapat segera melakukan audit ketenagakerjaan dan penegakan aturan sesuai undang-undang yang berlaku.

 

“Harapan saya hak buruh diberikan sesuai aturan dan pemerintah melindungi buruh agar tercipta yang berkeadilan,”harapnya. (Wahab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *