Enough is Enough: Kapolri Harus Diberhentikan

0

SUBURJAGAT.COM | Jakarta

 

“Enough is enough, sudah cukup!” tegas Wilson Lalengke, alumni PPRA-48 Lemhannas RI (Lembaga Ketahanan Nasional Indonesia), dalam pernyataannya, Rabu, 1 Januari 2025. Lalengke yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengambil tindakan tegas memberhentikan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya, Karyoto, terkait keterlibatan sejumlah polisi dalam skandal pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

 

“Sudah cukup. Kita tidak boleh membiarkan nama baik bangsa ini semakin tercoreng oleh para pelaku kriminal di tubuh kepolisian itu,” kata Wilson Lalengke, meluapkan kekesalannya atas skandal yang terus bergulir dan menyedot perhatian dunia internasional. “Kedua perwira tinggi ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh bawahannya. Jika mereka gagal bertindak tegas, mereka harus menghadapi konsekuensinya.”

 

*Kejahatan Antarbangsa*

 

Menurut tokoh pers nasional ini, kasus pemerasan DWP bukan sekadar tindak pidana dalam negeri, tetapi merupakan kejahatan antar bangsa. Para korban yang merupakan warga negara asing tidak mungkin menganggap pelaku sebagai oknum aparat, tetapi akan melabeli mereka sebagai penjahat dari Indonesia. Hal ini tidak hanya mempermalukan kepolisian, tetapi juga mempermalukan bangsa Indonesia secara keseluruhan.

 

“Para korban pemerasan tidak akan membeda-bedakan oknum aparat yang terlibat; mereka akan melihat oknum tersebut sebagai ‘orang Indonesia’ yang telah melakukan kejahatan terhadap mereka. Ini sangat memalukan. Tindakan oknum aparat ini telah mencoreng nama baik bangsa kita di kancah internasional,” lanjut Lalengke. “Wajah Indonesia ternoda oleh perilaku tidak bermoral dan korup para oknum aparat kepolisiannya. Seolah-olah bangsa ini ditempeli taik busuk di wajahnya.”

 

Lulusan pasca sarjana Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris, itu menekankan dampak diplomatik yang serius dari kasus ini. Ia menegaskan, insiden tersebut tidak hanya merusak kredibilitas kepolisian Indonesia, tetapi juga merusak hubungan internasional negara ini dengan negara lain.

 

*Pertanggungjawaban Pimpinan Polri*

 

Wartawan senior Indonesia itu menyoroti keadaan mendesak bagi Presiden Prabowo untuk mengambil tindakan segera dan tegas guna memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Ia menekankan, para pimpinan kepolisian yang terlibat dalam skandal itu harus bertanggung jawab atas peran mereka dalam membiarkan atau memfasilitasi pemerasan warga negara asing.

 

“Orang-orang ini telah mempermalukan seluruh rakyat Indonesia. Sudah saatnya Presiden menunjukkan kepemimpinannya dan memberhentikan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Mereka harus bertanggung jawab atas tindakan bawahan, dan kegagalan mereka bertindak tidak boleh dibiarkan begitu saja,” imbuh Wilson Lalengke.

 

Kendati demikian, dengan menyebut polisi yang terlibat sebagai ‘wereng coklat’, dia menyatakan keheranannya pada skala kejahatan itu, yang ia gambarkan sebagai ‘di luar nalar’. Pemerasan yang melibatkan 400 korban sekaligus itu mengakibatkan kerugian yang sangat besar, yakni Rp32 miliar. Wilson Lalengke menyebut kejadian itu sangat besar dan sulit dipercaya.

 

“Saya tidak percaya polisi-polisi itu bertindak atas inisiatif sendiri,” katanya. “Kemungkinan besar mereka mendapat perintah dari atasannya, termasuk Kapolri melalui Kapolda. Jika para perwira tinggi di kepolisian ternyata terlibat dalam skandal ini, kita harus bertanya: siapa yang memerintahkan mereka melakukan tindakan konyol itu? Tidak masuk akal jika polisi-polisi ini tidak mempertimbangkan akibatnya. Mereka pasti tahu bahwa 400 korban itu tidak akan tinggal diam, apalagi mereka adalah warga negara asing, yang niscaya akan bersuara saat kembali ke negara asal.”

 

Lalengke menegaskan, apa pun alasan di balik tindakan kriminal ini, nama baik Indonesia sudah sangat tercoreng di kancah internasional. Ia menegaskan bahwa skandal ini telah menyoroti penyalahgunaan wewenang di dalam tubuh kepolisian, dan untuk itu, Kapolri harus bertanggung jawab.

 

*Seruan Keterlibatan Interpol*

 

Wilson Lalengke lebih lanjut menekankan beratnya tingkat penyelesaian kasus pemerasan yang melibatkan warga negara asing, dengan menyerukan keterlibatan Kepolisian Internasional (Interpol) untuk memastikan penyelidikan menyeluruh dan tuntas. Menurut dia, kasus ini jauh melampaui pemerasan domestik biasa, karena melibatkan warga negara asing yang menjadi korban pelaku dari dalam Indonesia.

 

“Ini bukan kasus pemerasan biasa, di mana warga negara diperas oleh sesama warga negaranya, yang sayangnya terlalu sering terjadi,” kata Lalengke. “Ini adalah kejahatan dengan konsekuensi internasional, dan harus ditangani di level internasional. Keterlibatan Interpol sangat penting untuk memastikan bahwa kasus ini diselidiki dengan benar. Kita berbicara tentang 400 orang dari suatu negara yang telah menjadi korban tindak pidana oleh pelaku dari negara lain. Apalagi pelakunya aparat di negara itu, yang hampir pasti tidak bisa independen dalam penanganan kasusnya,” ujar wartawan senior Indonesia yang baru-baru ini mendapat penghargaan dan apresiasi dari Kedutaan Besar Rusia atas perannya membela kalangan wartawan Rusia yang didiskriminasi oleh badan dunia UNESCO dalam perkara perang Ukraina-Rusia itu.

 

Wilson Lalengke menekankan bahwa keseriusan kasus ini menuntut perhatian internasional, mengingat skala kejahatan dan jumlah warga negara asing yang terkena dampak. Ia meminta Interpol untuk turun tangan dan membantu otoritas setempat untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

 

“Kasus ini tidak hanya mencoreng reputasi internasional Indonesia tetapi juga menyoroti perlunya akuntabilitas dan transparansi yang lebih nyata dalam penegakan hukum. Polisi harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka, dan para pelaku harus menghadapi proses hukum, dari mana pun mereka berasal,” pungkas Wilson Lalengke mengakhiri pernyataan persnya. (APL/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *