Suburjagat.com | Indramayu

 

PT Pesta Pora Abadi atau Mie Gacoan di Jalan Panjaitan Kabupaten Indramayu diduga tahan gaji pegawai atas nama AS periode November hingga Desember 2025. Kamis (29/01/2026).

AS sampaikan senilai Rp1.800.000 gaji tidak dibayarkan tepat waktu padahal itu hak normatif pekerja.

“Gaji saya belum diberikan pada periode tersebut,” kata AS.

Ketika awak media mendatangi langsung ke Mie Gacoan Indramayu untuk dimintai keterangan atas sistem upah gaji atau ketenagakerjaan yang diterapkan oleh pihak perusahaan.

Pihak Gacoan melalui Person In Charge (PIC) Ibu Caca, mengatakan bahwa untuk menjawab hal diatas bukan dengan dirinya, melainkan kepada legal officer yaitu Iwan.

Terkonfirmasi, selaku legal officer di Mie Gacoan, Iwan belum bisa memberikan keterangan secara langsung kepada wartawan atas perusahaan yang memberikan gaji dibawah aturan dan perundang-undangan.

“Saya saat ini di Malang Pak dan perjalanan menuju ke Jakarta,” kata Iwan, pada Jumat (30/01/2026) melalui media ini.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa untuk sistem upah gaji itu ranahnya HR. Sedanhkan pihaknya hanya memastikan store lebih kondusif .

“Karena memang saya bagian Legal, Pak memastikan store kondusif. Dan sebenarnya itu hanya masalah administratif,” ujarnya

Namun ketika ditanya bisa bertemu atau tidak untuk di wawancara terkait ketenagakerjaan dengan pihak HR atau Legal Offier pihaknya tidak bisa. (Wahab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *