SUBURJAGAT.COM | Indramayu – Gerak cepat Muspika Sindang tutup tempat hiburan malam (Cafe dan Karaoke) yang disinyalir mengadakan aktivitas dibulan suci Ramadan 1444 H.
Menindaklanjuti laporan warga, jajaran Muspika Kecamatan Sindang, langsung bergerak cepat dengan melibatkan Kesatuan Polisi dari Kapolsek Sindang dipimpin langsung oleh IPTU. Saefulloh.S.H. MAP, Camat Sindang Suyitno, S. STP. MM, Kasi MP, Moh. Satori, SI.p. turun langsung untuk melakukan pengecekan dan penutupan tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu Rabo malam, 29 Maret 2023.
Kapolres Indramayu AKBP. Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Sindang IPTU Saefulloh,S.H. MAP mengatakan ” Kami mendapat informasi dari warga masyarakat, bahwa di cafe Ardila diwilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, masih ada Cafe yang buka, lalu saya beserta tim langsung cek, emang iya cafe buka, tapi ini baru kumpul belum ada kegiatan aktivitas, dan suara musik, saya beserta anggota langsung kordinasi dengan pihak Kecamatan Sindang, melaksanakan tindakan tegas yaitu penutupan. Padahal tadi pagi kita kesini memberikan himbauan dan pengecekan poster himbauan yang sudah kami sebarkan, agar kegiatan hiburan malam atau cafe dan sejenisnya, selama bulan Suci Ramadan jangan beraktifitas dulu. Karena tidak mengindahkan himbauan maka kita lakukan tindakan tegas dengan menutupnya, juga kita sita barang-barang yang bisa mendukung operasional Cafe, seperti mixer, kita sita. Terima kasih pada masyarakat yang telah memberikan informasi, dan terimakasih pula buat rekan-rekan yang bertindak cepat untuk mengantisipasi dari semua kemungkinan” ungkap IPTU Saefulloh, S.H.MM.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Sindang Suyitno, S. STP.M.M menjelaskan pada awak media ” Bahwa kita mengacu kepada Peraturan Bupati No 7 tahun 2023, selama memasuki bulan suci Ramadhan 1444, H. Tidak ada aktifitas cafe, Karaoke dan yang sejenisnya.
Lalu tadi ada laporan dari warga bahwa diwilayah hukum Kecamatan Sindang, masih ada salah satu cafe diduga akan melaksanakan aktivitas, sehingga kami dari pihak Forkopimcam melakukan gerak cepat untuk mengatasi persoalan ini, tadi juga saya bersama Kesatuan Polisi Pamong Praja, telah menyisir wilayah Kulcim untuk memberikan himbauan tentang tidak diperbolehkanya ada aktifitas karaoke selama Bulan Suci Ramadan, sesuai dengan himbauan dari Kepala Daerah Kabupaten Indramayu No 7 Tahun 2023 tentang larangan aktivitas bagi tempat-tempat hiburan seperti Cafe, karaoke dan sejenisnya.” ungkapnya.
Lanjut Camat Sindang mengatakan “Saya selaku Camat Sindang mengucapkan terimakasih pada unsur forkopimcam sudah turun kelapangan dengan memberikan sosialisasi tentang himbauan Bupati Tahunb2023, kususnya untuk pihak Kepolisian Polsek Sindang dan Pol PP telah menciptakan rasa aman diwilayah Sindang, dan terimakasih buat seluruh masyarakat yang telah bersama-sama mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban agar dapat mewujudkan Indramayu Bermartabat” tutup Camat Sindang.
(Widi)