Gubernur Jateng Luncurkan Program “Gas Jateng 2026”: Wajib Pajak Serbu Samsat Cilacap Demi Diskon 5%

0
IMG-20260221-WA0000

 

Suburjagat.com | ​Cilacap (20 Februari 2026) – Kantor Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Cilacap hari ini dipadati oleh ratusan wajib pajak yang antusias memanfaatkan program insentif pajak kendaraan bermotor terbaru.

Program bertajuk “Gas Jateng 2026” (Gerakan Bayar Sekarang) ini resmi diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan tertib administrasi.

​Poin Utama Program Insentif:

​Diskon Pajak 5%: Wajib pajak yang melakukan pembayaran mulai hari ini akan mendapatkan potongan langsung sebesar 5% dari pokok pajak kendaraan bermotor.

​Periode Berlaku: Program ini berlangsung cukup panjang, mulai dari 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

​Tujuan Pembangunan: Seluruh hasil pungutan pajak akan dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan di wilayah Kabupaten Cilacap dan Jawa Tengah secara umum.

Klarifikasi Terkait Isu Kenaikan Pajak
​Menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai kenaikan pajak yang drastis, pihak Samsat Cilacap memberikan klarifikasi tegas. Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 yang mulai diimplementasikan sejak 5 Januari 2025, memang terdapat penyesuaian (opsen), namun kenaikannya relatif kecil.
​”Berita di luar sana banyak yang hoaks. Kenaikannya hanya sekitar 0,69%. Sebagai contoh, untuk motor jenis NMAX, penyesuaiannya hanya berkisar di angka Rp50.000-an. Jadi tidak benar jika ada kabar kenaikan yang melonjak tinggi,” ujar perwakilan Samsat Cilacap dalam keterangannya.

​Kemudahan Akses Layanan
​Untuk menghindari penumpukan di kantor pusat, masyarakat diimbau memanfaatkan titik layanan yang tersebar di berbagai lokasi:

​Samsat Induk (Jl. Kauman): Untuk proses ganti plat, mutasi, dan kendaraan baru.

​Samsat Pembantu Majenang & Paten Kroya.

​Samsat Keliling & Samsat Siaga: Melayani hingga tingkat kecamatan.

​Layanan Digital & Komunitas: Pembayaran dapat dilakukan melalui BUMDes (Samsat Budiman) serta kerja sama dengan organisasi seperti GP Ansor.

​Pemerintah menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh gerakan “Stop Bayar Pajak” yang tidak bertanggung jawab, karena kontribusi pajak masyarakat adalah motor utama kemajuan pembangunan di daerah sendiri.(Red/Buyung,PPWI Jateng)

​Sumber:
Redaksi Journal Media / Humas UPPD Samsat Cilacap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *