Tim Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, menutup kegiatan proyek eksplorasi sumur minyak milik PT Pertamina EP.
Proyek yang ditutup merupakan lokasi rencana pengeboran sumur minyak di Desa Tenajar, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. Penutupan dilakukan dengan memasang garis Satpol PP dan barikade.
Penutupan proyek milik Pertamia EP tersebut merupakan yang kedua, dalam beberapa bulan ini. Sebelumnya, proyek yang sama di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, juga ditutup paksa lantaran belum mengantungi izin yang lengkap.
Sesuai apa yang dikatakan oleh Kasad Pol PP Teguh Budiarso “Pokoknya kalau belum ada izin, atau izin belum lengkap, sebaiknya jangan ada kegiatan dulu. Apalagi untuk lokasi proyek pertamina itu ada lahan pertanian yang dilindungi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” kata Teguh, Minggu, 1 Oktober 2023.
Ia menjelaskan pentingnya adanya lahan sawah pengganti konsekuensi dari penggunaan lahan pertanian yang saat ini dijadikan lokasi eksplorasi. “Ini perintah Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Perda nomor 16 tahun 2013 juga tentang LP2B. Prinsipnya, kami tidak menghalangi proyek nasional, sepanjang seluruh regulasi dan aturan terpenuhi,” tutup Teguh. (Red)