Polsek Sidareja Polresta Cilacap menggelar edukasi dan penindakan pelanggaran knalpot brong di sekolah-sekolah, Senin pukul 08.00 WIB (8/1/24).
Puluhan sepeda motor milik pelajar yang di parkir di sejumlah lokasi parkiran diluar sekolah terjaring razia ini.
Kapolresta Cilacap AKBP Ruruh Wicaksono. S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Sidareja AKP Widiyantoro, SH mengatakan bahwa menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan termasuk salah satu jenis pelanggaran. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara bising itu sangat mengganggu masyarakat Karena tidak sedikit yang mengeluhkan masih banyaknya kendaraan dengan knalpot brong.
“Knalpot brong menjadi salah satu yang dikeluhkan warga Kabupaten Cilacap khususnya kecamatan Sidareja,” kata AKP Widiyantoro.
Menurut Kapolsek, menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan layak jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.
“Hari ini Senin 8 Januari 2024 kami ke sekolah SMK Tamtama 2 Sidareja, nanti kita tingkatkan lagi razia ke sekolah-sekolah lainnya,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek didampingi para Kanit dan anggota Polsek Sidareja melakukan edukasi kepada para pelajar. Selain itu juga menindak tegas pelajar yang sepeda motornya menggunakan knalpot brong. “Ini merupakan perintah Kapolda Jawa Tengah, bahwa mulai 1 Januari 2024, Jawa Tengah harus zero knalpot brong,” katanya. (Fhatur/Buyung)