SUBURJAGAT.COM | Kabupaten Kuningan
Pegawai pemerintah Desa kutaraja (kasi pelayanan),di pecat dari jabatan oleh Pj Kepala Desa,pemberhentian di duga tidak sesuai dengan peraturan yang diatur oleh perbub nomor 85 tahun 2019 tentang tatacara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
pemecatan ditenggarai karena postingan sebuah video,diduga video tersebut telah mencemarkan nama baik,pihak Pj kades Kutaraja. Hal tersebut di benarkan oleh mantan kasi pelayanan desa Kutaraja, kecamatan Maleber kabupaten Kuningan Jawa barat.
Dijumpai Odi, selaku mantan kasi pelayanan desa Kutaraja, Maleber (Sabtu 20/4/2024) kepada awak media di Kuningan dalam kronologi kejadian menyebutkan. “pada tanggal 28 Februari 2024 dilakukan rapat di kantor desa Kutaraja, hingga akhirnya di putuskan pemecatan dirinya,tanpa menempuh mekanisme yang tertuang dalam perbub nomor 85 tahun 2019, pemecatan dirinya di lakukan langsung oleh Pj kades, dengan alasan untuk menjaga kondusifitas.
Sebuah video yang di buatnya pada sekitar bulan Januari 2024, kemudian video itu di posting olehnya ke medsos, Facebook, WhatsApp dan Instagram miliknya, hal tersebut telah membuat pihak Pj kades dan kelompok Suhendar mantan kades Kutaraja geram dengan dalih sebuah pencemaran nama baik, dan mereka telah berhasil menyingkirkan saya dengan memberhentikan saya dari kasi pelayanan pemerintah desa Kutaraja,” ucapnya.
Menurut Odi, pada video tersebut, Odi mengatakan kerja di balai desa itu enak, tinggal duduk tumpang kaki nunggu waktu gajian, karena tidak perlu mengerjakan apa apa, karena alatnya juga tidak ada.
Pernyataan tersebut memicu kemarahan, bahkan dianggap sebagai perbuatan pencemaran nama baik oleh pihak mereka itu (Pj,mantan kades dan babinsa.red) yang kebetulan Babinsa di desa Kutaraja adalah keluarga dari mantan Kuwu (Suhendar),” terangnya.
Sebelum pemecatan Odi pada tanggal 28/2/2024, sekitar satu Minggu (bulan Januari.red) setelah video itu beredar, Odi mendapat surat peringatan yang pertama (SP1) dari Pj kades Kutaraja, dan video tersebutpun telah dihapus dari medsosnya.
“Momennya waktu itu berbarengan dengan pemilu dan Odi waktu itu juga menjabat sebagai PPS, makanya pihak mereka hanya memberikan surat peringatan pertama saja,dan pemecatan dirinya pun dilakukan setelah pemilu selesai,” tutur Odi.
terkait hal dugaan pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Suhendar sebagai mantan kepala desa tiga periode sejak tahun 2007 sampai dengan 2025, namun Suhendar memilih berhenti dengan mengundurkan diri dari kades Kutaraja, demi mengikuti pencalegan pada bulan Februari 2024,namun akhirnya kalah.
“Pihaknya pernah mendapatkan ancaman dari Suhendar mantan Kades Kutaraja,Suhendar mengancam akan membunuhnya, Suhendar mengancam dirinya di kantor desa, dihadapan sejumlah pihak,” ujar Odi.
Menambahkan Odi, dirinya menduga pemecatan dirinya seperti di rencanakan dan di rekayasa oleh pihak tertentu, dengan memanfaatkan dugaan kesalahan yang saya lakukan, bahkan saat itu ada pengerahan masa untuk berdemo di kantor desa yang menuntut agar dirinya diberhentikan dari perangkat desa Kutaraja.
Setelah surat keputusan (SK) pemberhentian pada tanggal 28/2/2024 di keluarkan oleh Pj kades kutaraja,Odi mensomasi ke pihak Pj kades,dan mempertanyakan kepada pihak pemerintah kecamatan Maleber, terkait Surat Keputusan pemberhentian dirinya yang diduga sudah menyalahi aturan, namun tidak ada tanggapan dari pihak mereka.
Pernah juga Odi melakukan langkah persuasif dengan menjumpai PJ bupati Kuningan, Setda Kuningan dan DPMD kabupaten Kuningan, guna membatalkan surat keputusan (SK) pemecatan dirinya, namun hal tersebut tidak ada tanggapan sampai saat ini, sempat juga Odi akan menempuh jalur hukum melalui PTUN di Kejaksaan Tinggi Bandung Jawa barat, dan niatan terkait rencana tersebut masih ada,” tandasnya.
Pada pemecatan dan pemberhentian dirinya, Odi menduga telah terjadi perbuatan penyalah gunaan atas jabatan dan wewenang yang di lakukan oleh pejabat pemerintahan. (D.R)