SUBURJAGAT.COM | Indramayu
Seorang siswa RA kelas VIII (delapan) yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama Islah Terpadu (SMPI) dan juga seorang santri di Pondok Pesantren Al-Ishlah Tajug yang berada di Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami pembullyan. Senin (3/12/2024).
Persoalan pembullyan yang dialami oleh RA sering terjadi saat berada di lingkup sekolah maupun pesantren. Selain pembullyan yang didapatkan RA pun kerap mendapatkan intimidasi dan persekusi oleh kakak tingkat di ponpes seperti perampasan barang milik pribadi maupun perusakan properti seperti lemari di ponpes.
Saat ini RA mengurung diri dirumahnya bahkan ia sudah tidak ingin melanjutkan aktivitas belajarnya di sekolah selama dua Minggu usai mengalami pembullyan yang didapatkan.
Dari peristiwa dan kejadian diatas, keluarga RA meminta kepada kuasa hukumnya untuk meminta sekolah dan ponpes segera melakukan evaluasi kepada sejumlah pelaku dan wali murid pelaku.
Menurut, Suwandi SH sebagai Kuasa Hukum dari RA pihak sekolah dan ponpes dinilai kurang responsif dan abai kepada kasus pembullyan yang terjadi.
Suwandi sangat menyayangkan kepada pihak sekolah tidak melakukan upaya apapun dengan mengunjungi untuk mengetahui kabar RA dirumah serta mengumpulkan orang tua siswa atau santri dengan memberikan sanksi atau evaluasi agar ke depan kasus bullying tidak
“Seberapa jauh pihak sekolah mengetahui kabar ini. Mengapa pihak sekolah tidak mencari tahu bahwa RA tidak sekolah-sekolah”, kata Suwandi saat menemui Dwi selaku Kepala Sekolah.
Pihak sekolah berdalih, bahwa itu merupakan hal yang lumrah atau bercanda sesama teman. Dan kejadian tersebut bukan terjadi di sekolah melainkan diluar sekolah. Padahal, sekolah dan ponpes Al-islah Tajug masih dalam satu kesatuan atau masih dilingkungan yang sama.
“Apa musti ini harus berlanjut ke ranah hukum dan di publikasikan ke media, agar semua masyarakat mengetahui dengan kejadian ini di ponpes dan sekolah milik yayasan Al-islah tajug”, tambah Suwandi.
Hasil dari mediasi Kuasa Hukum dan pihak sekolah maupun ponpes, Suwandi mendesak kepada pihak Yayasan agar dapat mengumpulkan orang tua pelaku agar bisa diberikan pemahaman mengenai hukum dan sanksi mengenai perkara bullying.
(Red)