SUBURJAGAT.COM | Indramayu
Warga desa yang bermukim di sepanjang jalan Indramayu Jatibarang kecewa dengan kebijakan baru dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Indramayu Jawa Barat, pasalnya kekecewaan tersebut terjadi atas pembongkaran tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) yang di lakukan oleh DLH dengan minim sosialisasi, kekecewaan tersebut seperti yang di sampaikan oleh sejumlah warga melalui media ini, pada senin (22/07/24).
Seperti kekecewaan yang di sampaikan bahwa, “apapun alasannya jika TPSS pengganti belum tersedia sebaiknya pihak DLH jangan membongkar TPSS yang sudah ada, maksudnya agar ketertiban warga yang selama ini sudah terbangun tidak membuang sampah di sembarang tempat, maka dengan kebijakan DLH membongkar TPSS tersebut warga kembali membuang sampah di sembarang tempat, dan atau membakarnya. Sehingga sangat membuat lingkungan kotor dan dan tidak sehat”. Demikian sebagian kekecewaan warga yang berdomisili di RT 19/08 Desa Pekandangan.
Dari kebingungan dan kekecewaan warga tersebut awak media berupaya mencari kejelasan ke pihak Desa Pekandangan, menurut Saripudin selaku lurah mengaku ia pun bingung, sosialisasi dari DLH diakui memang ada namun di anggap belum memenuhi kemauan warga.
“Konon sih ini kebijakan bupati pak, namun dari hasil sosialisasi yang kami terima dari DLH sulit di praktekkan secara instan ke setiap warga, kami pun pihak desa bingung, mengapa pihak DLH membongkar TPSS tersebut namun penggantinya tidak di sediakan. Hanya yang kami pahami dari DLH bahwa warga saat membuang sampahnya itu di depan gang masing-masing dan di harapkan pembuangan sampah tersebut di waktu jadwal pengambilan sampah yang menurut DLH 2 kali dalam sehari, pengambilan pertama pagi jam 07:00 s/d 09:00, jadwal kedua sore dari jam 15:00 s/d 18:00 Wib”. Demikian yang didapat keterangan dari lurah desa Pekandangan, saat itu lurah di dampingi oleh Tangkis selaku Kliwon (kaur pemerintahan).
Pada hari dan tanggal yang sama konfirmasi yang di dapat dari Rudi selaku staf dari Endi selaku kepala bidang pengolahan sampah DLH Indramayu menjelaskan, soal pembongkaran TPSS jalur Indramayu Jatibarang bertujuan unsur estetika kota dan itu anjuran Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina. Selanjutnya soal pembongkaran TPSS tersebut pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada setiap kepala desa (kuwu) yang memiliki wilayah disekitar jalur Indramayu Jatibarang.
Kemudian telah di lakukan sosialisasi yang dianggap cukup dengan kesimpulan setiap warga harus mengumpulkan sampahnya di rumah dengan polibag berukuran secukupnya, tujuannya agar gar dibuang pada saat jam penjadwalan pengambilan sampah di sisi jalan atau di sekitar depan gangnya masing-masing. Dari penjelasan tersebut masih dianggap kurang karena Endi selaku kabid tidak berada di ruangannya, sehingga publik berkesan pihak DLH kurang bijak mengaplikasikan harapan ibu bupati sehingga yang terjadi estetika diutamakan tapi kebersihan dan kesehatan terabaikan. (S Tarigan)