Kepala Sekolah PKBM ANUGRAH NO Respon Saat Akan Di Konfirmasi tim GMOCT

0
IMG-20241128-WA0001

SUBURJAGAT.COM | Kabupaten Kuningan

 

Tugas Kepala sekolah PKBM bertanggung jawab dalam memimpin dan mengelola seluruh kegiatan di PKBM secara efektif dan efisien. Menyusun rencana kerja PKBM.Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap guru dan tenaga kependidikan. Berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk peningkatan mutu pendidikan. Menetapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk kemajuan lembaga.

 

Selasa 26 November 2024. Tim media menyambangi PKBM ANUGRAH guna mengkonfirmasi terkait penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan mengajar serta terkait realisasi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) PKBM dan juga terkait jumlah peserta didik sesuai DAPODIK yang sudah di ajukan PKBM ANUGRAH yang berlokasi di desa Citenjo kecamatan Cibingbin kabupaten Kuningan Jawabarat.

 

Dilokasi pusat pembelajaran dan pengajaran PKBM ANUGRAH Tim investigasi sudah beberapa kali berusaha menghubungi Kastono selaku kepala sekolah PKBM ANUGRAH namun tidak mendapatkan tanggapan atau balasan apapun dari pihak Kastono.

 

Meninjau langsung dilokasi kondisi sarana dan prasarana/gedung bangunan pusat pembelajaran dan mengajar PKBM ANUGRAH Tim investigasi berhasil mendapatkan gambar sarana dan prasarana/gedung sekolah, serta keterangan informasi terkait aktivitas kegiatan pembelajaran dan pengajar PKBM ANUGRAH dari warga sekitar.

 

Dijumpai M (inisial) warga sekitar PKBM menyebutkan, bahwa kegiatan belajar dan mengajar PKBM ANUGRAH sekarang itu kadang – kadang karena pemiliknya sekarang ini lagi sibuk ke sawah,kalau dulu biasanya setiap hari Minggu dalam seminggu,” katanya. 

 

sambung M, jumlah siswa yang hadir tidak terlihat banyak,hanya kisaran ± 10 orang saja, dan siswanya itu para santri dari pesantren yang di Cibingbin,” terangnya.

 

Di lokasi yang sama seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, menyampaikan, kegiatan PKBM ANUGRAH sekarang ini tidak seramai dulu,” singkat keterangan warga 

 

Ironis pihak kepala desa Citenjo enggan berkomentar saat di konfirmasi terkait kegiatan pembelajaran dan mengajar PKBM ANUGRAH yang sudah tahunan berdiri di wilayahnya.

 

Yang sepatutnya pihak pemerintah desa setempat mengapresiasi keberadaan pusat pembelajaran dan mengajar PKBM bagi masyarakat sekitar sebagai lembaga pendidikan non formal, yang memiliki peran penting dalam memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak dapat mengikuti sistem formal,serts memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu untuk mengembangkan diri melalui penyelenggaraan pendidikan luar sekolah dalam suatu wadah terpusat yang berasal dari masyarakat untuk masyarakat Juga dapat menyediakan keterampilan bagi masyarakat yang berpotensi positif dalam meningkatkan ekonomi keluarga.

 

Berdasarkan yang di ketahui bahwa Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan berdasarkan Undang – Undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah no 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Permendikbud no 81 tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal. Peraturan Pemerintah no 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

 

Standar Pembiayaan: Permendikbudristek no 47 tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Standar pembiayaan digunakan sebagai pedoman dalam menentukan pemenuhan kebutuhan satuan pendidikan, termasuk biaya investasi dan biaya operasional.

(D.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *