SUBURJAGAT.COM | Indramayu
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kaina Indonesia merasa resah terkait kebijakan pemkab yang sangat lambat dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu.
Kepada media Teguh Adikusumah Putra selaku Pimpinan LPK Kaina Indonesia, menanggapi terkait pertanyaan Disegel Kok tapi ada Aktifitas?.
“Itu adalah segel yang di tunjukan pada sebuah bangunan baru berdiri di lingkungan LPK Kaina Indonesia,saat ini semua persyaratan pemenuhan perijinan tersebut sudah memenuhi persyaratan artinya sudah terverivikasi,” terang teguh. Selasa, (13/8/2024).
Selanjutnya Teguh menjelaskan kenapa masih dibuka, karena “Menuntut Hak yang sama seperti yang dilakukan oleh para pengusaha dan penggerak usaha yang lainnya dimana menunggu di terbitkannya ijin PBG bisa dilakukan sembari beraktifitas,” lanjutnya.
Kedatangan ORMAS yang di lakukan secara Ilegal memaksa masuk dan bersuara keras serta melakukan tindakan tidak sopan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Merupakan suatu pembiaran yang harus di perbaiki, masih banyak cara yang elegan bisa dilakukan seperti bersurat, berdialog atau duduk bersama dalam forum diskusi,” ucap teguh A.P.
LPK kaina Indonesia menurut keputusan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Kepala Dinas Perijinan kabupaten Indramayu dinyatakan LEGAL atau Resmi untuk melakukan aktifitas operasional kelembagaan sesuai dengan haknya yaitu melakukan kegiatan pelatihan kerja.
Berikutnya untuk masyarakat Indramayu Teguh menambahkan, “Saya pimpinan LPK Kaina Indonesia berserta seluruh jajaran, akan terus berusaha secara maksimal membantu meningkatkan akselerasi ekonomi melalui pemagangan ke Jepang. Dengan mendatangkan perusahaan-perusahaan Sending Organization untuk bisa mempekerjakan peserta didik,” tambahnya .
“Jadi untuk semua lapisan yang mengatas namakan pihak Kontrol Sosial mari kita laksanakan peraturan tersebut dengan adil dan bijaksana,” tutup teguh. (Ali)