SUBURJAGAT.COM | Cilacap
Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal di wilayah Hukum Kecamatan Patimuan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Berbagai cara dilakukan para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya terdapat di wilayah hukum polsek Kedungreja patimuan, Polresta Cilacap .
Dari informasi yang dihimpun oleh awak media, ada beberapa titik lapak berkedok warung yang dijadikan tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G Tramadol dan Eximer.dmp/dextro.
Nampak jelas kios yang berkedok jualan jajanan yang berada di Jalan Raya kedungreja, patimuan. Dan ketika berada di lokasi yang berbeda kembali awak media menemukan penjualan obat golongan G.
Di tempat ini dengan bebasnya dan tanpa rasa takut oknum penjual obat keras tersebut, mengedarkan di sebuah warung yang bekedok warung kopi dan di komplek perumahan .
Saat dikonfirmasi pemilik warung yang berinisial (M) tersebut mengatakan kepada awak media ”Saya cuma kerja nanti saya sampaikan ke korlap” Ucapnya.
Diduga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, terkesan APH tutup mata dengan maraknya Peredaran dan penjualan obat keras golongan G diwilayah Polres Cilacap, sehingga para penjual dan pengedar obat haram ini makin marak dan sangat bebas beroprasi.
Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengendar obat-obatan golongan G Tramadol dan Eximer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Salah satu tokoh masyarakat di patimuan minta dan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polresta Cilacap,mensuwifing dan menutup tempat tempat penjualan obat berbahaya tersebut.kami warga masyarakat siap membantu APH dan mendukung penuh. memberantas peredaran obat keras golongan G tanpa ijin edar. sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari efek obat Tramadol dan Eximer. (Tim)