Terbongkarnya 5 gudang miras di Kabupaten Indramayu berkat aduan masyarakat. Masyarakat mengadukan keberadaan miras itu melalui call center Kodam III/Siliwangi.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar bersama Dandim 0616/Indramayu, Letkol Arm Andang Radianto mengucapkan terima kasih. Setelah mendapat laporan, petugas gabungan yang dilakukan unsur TNI-Polri dan pemerintah Kabupaten Indramayu langsung menindak lanjuti pada Jumat (21/07/2023).
Operasi yang digelar mulai Jumat Siang hingga Sabtu dini hari tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 52 ribu botol miras.
Gudang-gudang itu berada di tiga titik lokasi berbeda, yakni dua gudang berada di Kecamatan Indramayu, satu gudang di Kecamatan Lohbener, dan dua gudang di Kecamatan Losarang.
AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan, semua aduan masyarakat yang masuk baik ke call center Polres Indramayu, Kodim 0616/Indramayu, maupun pemerintah daerah akan langsung ditindak lanjuti.
“Kami semua komitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran atau penjualan miras yang ada di Kabupaten Indramayu,” ujar dia kepada awak media saat konferensi pers di Kodim 0616/Indramayu, Sabtu (22/07/2023).
AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan, selain miras, masyarakat juga diminta untuk membuat aduan seperti peredaran narkoba, dan lain sebagainya.
Masyarakat bisa membuat aduan ke call center Polres Indramayu, Kodim 0616/Indramayu, maupun Pemkab Indramayu.
Sementara itu, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Andang Radianto menambahkan, masih banyak masyarakat yang peduli untuk mengadukan peredaran miras di Indramayu.
Setelah mendapat laporan dan mengidentifikasi kebenaran aduan, pihaknya langsung melalukan operasi senyap dan berkoordinasi dengan Kapolres Indramayu serta Pemkab Indramayu.
Gudang-gudang pun dibongkar paksa dan puluhan barang bukti miras berhasil diamankan. Dalam hal ini, kata Letkol Arm Andang Radianto, pihaknya berkomitmen akan bekerjasama dengan unsur-unsur lainnya guna menekan peredaran miras di Indramayu.
Apalagi Indramayu memiliki Perda 0 persen miras sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2006 junto perda nomor 15 tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.
“Alhamdulillah banyak masyarakat yang cinta kedamaian, tidak suka dengan miras, mereka mengadukan dimana lokasinya dan sampai memberikan Share Location,” ujar dia.
Miras-miras yang berhasil diamankan kemudian akan dibawa ke Rupbasan Indramayu untuk dititipkan sebelum dimusnahkan. (Red)