GNPK RI kabupaten cilacap mengirim surat klarifikasi yang di tujukan kepada direktur utama Rumah Sakit Umum Duta Mulya majenang dengan nomor 19/GNPK RI CILACAP/X/2023 Surat yang di buat tanggal 13 oktober 2023 Tersebut di tandatangani ketua GNPK RI cilacap Albani idris S.Sos.
Tembusan Ke GNPK- RI pusat di jakarta,GNPK- RI Jawa tengah,Pj bupati cilacap juga ke sejumlah media online dan cetak.
Dalam surat tersebut berisi klarifikasi atas dugaan malpraktek yang di lakukan oleh pihak rumah sakit duta mulya majenang kabupaten cilacap,terkait meninggalnya almarhumah ibu tri muhayati umur 29 tahun warga desa rejodadi Rt.03/04 kecamatan cimanggu kabupaten cilacap. Setelah menjalani operasi caesar di rumah sakit umum duta mulya majenang.
Dalam surat tersebut juga berisi klarifikasi, terkait pendirian rumah sakit duta mulya, apakah sudah sesuai perundang undangan yang berlaku, Tentang IPAL, AMDAL dan baku mutu.
Juga mengklarifikasi terkait pelayanan medik dan petunjuk medik pasal 8 peraturan menteri kesehatan nomor 3 tahun 2020 sebagaimana di maksud pasal 7 ayat 2 huruf A yang terdiri atas pelayanan medik umum pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik sub spesialis.
Di ahir surat juga mengklarifikasi apakah rumah sakit umum duta mulya dalam melakukan tindakan operasi caesar sudah sesuai prosedur operasi caesar memakan waktu 40 sampai 60 menit dan apa alasan pihak rumah sakit duta mulya melakukan operasi caesar sampai dua kali dalam satu kali 24 jam terhadap almarhumah ibu tri muhayati sehingga mengalami kritis sehingga nyawa nya tidak dapat tertolong setelah di rujuk ke rumah sakit umum daerah majenang. (Red)