Suburjagat.com I Indramayu
Proyek infrastruktur jalan yang dibiayai dari uang Negara kerap di manfaatkan oleh oknum kontraktor nakal untuk meraup keuntungan yang besar tanpa memperhatikan mutu, kualitas maupun kuantitas sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.
Dugaan kecurangan tersebut seperti hal nya yang dilakukan oleh pelaksana rehabilitasi jalan lingkungan di Kelurahan Margadadi Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tepatnya di Gang Martomidjojo dan Gang Amarta I, yakni CV Zahira Mustika.
Informasi ini diperoleh langsung oleh tim media saat melakukan cek dan ricek dilokasi, pada Jum’at (06/12/2024).
Dugaan perbuatan melanggar hukum oleh CV Zahira Mustika ini yakni mengenai metode pelaksanaan maupun spesifikasi pada proyek tersebut. Pasalnya, terlihat hamparan batu (laveling) jenis blondos memenuhi badan jalan pada gang Amarta I hingga mencapai 11 cm. Padahal, ketinggian papan bekisting 15 cm.
Hal demikian, publik menduga kuat bahwa banyaknya urugan batu yang diduga tanpa adanya proses pemadatan (stum) tersebut disinyalir hanya sebagai modus operandi oleh pihak pelaksana proyek untuk mengurangi volume ketebalan betonisasi (ready mix).
Diketahui, rehablitasi jalan lingkungan di Kelurahan Margadadi Gg Martomidjojo dan Gg Amarta I ini didanai dari APBD Perubahan Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2024 melalui Dinas Kimrum, dengan nilai konttak Rp.198.214.000 yang dikerjakan oleh CV Zahira Mustika.
Seorang warga Kelurahan Margadadi, Heru, kepada tim media mengungkapkan rasa prihatinnya setelah menyaksikan fenomena aneh pada pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan lingkungan diwilayahnya tersebut, pada Sabtu (07/12/2024).
Dambaan untuk memiliki infrastruktur jalan yang baik serta berkualitas diwilayahnya itu, ternyata hanya sekedar ekspetasi belaka. Sebagai warga setempat, ia mengaku kecewa dengan pola kerja pelaksana proyek rehab jalan lingkungan tersebut karena dianggap tidak menjunjung tinggi amanat namun justru malah mengedepankan kepentingan pribadi, kelompok maupun suatu golongan.
“Harapan kami sebagai warga itu memiliki infrastruktur yang baik dan berkualitas supaya nanti bisa dirasakan manfaatnya lebih lama oleh masyarakat, namun ini justru malah berbanding terbalik,”Pungkasnya dengan rasa kecewa.
“Jika ketebalan beton dalam kondisi masih basah 4cm, ini tidak menutup kemungkinan akan menyusut ketika sudah mengering,”Imbuh Heru.
Heru berharap kepada pihak yang berwenang agar mengaudit proyek rehablitasi jalan lingkungan di Kelurahan Margadadi tepatnya Gg Martomidjojo dan Gg Amarta I karena diduga ada ketidaksesuaian secara teknis dan metode dalam pelaksanaannya serta tidak tidak menutup kemungkinan ada dugaan perbuatan curang secara masive oleh banyak pihak terkait.
Sementara, belum ada penjelasan resmi dari pelaksana proyek dalam hal ini CV Zahira Mustika maupun pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kimrum) Indramayu terkait tudingan miring tersebut diatas hingga berita ini dibuat. (Tim)