Oleh: Pangihutan B. Haloho, SH

Sekarang kita sedang dihadapkan dengan proses demokrasi pemilu tahun 2024, namun sangat disayangkan masih ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mencoba menodai pesta demokrasi yang sedang berlangsung dengan melakukan tuduhan tak berdasar membuat dan menyebarkan berita hoax serta melakukan pengancaman melalui sosmed ke Paslon kandidat capres dan cawapres 2024, perbuatan ini tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas.

Pemilu 2024 harus kita lewati dengan riang gembira, ini pesta demokrasi rakyat Indonesia, pemilu yang damai dan merdeka.

Tuduhan tak berdasar dan tak dapat dibuktikan merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 311, 390 KUHP, jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah.

Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE.

Pasal Pengancaman Pembunuhan diatur di dalam KUHP Pasal 336 KUHP, tindak pidana pengancaman pembunuhan termasuk dalam kejahatan terhadap kemerdekaan orang atau perampasan kemerdekaan orang, perbuatan tersebut telah merupakan masuk dalam pengaturan mengenai ancaman pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 336 KUHP.

Pasal Pengancaman dalam UU ITE

Lebih lanjut, jika ancaman tersebut dilakukan melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan UU ITE dan perubahannya. Berdasarkan Pasal 29 UU ITE, tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Untuk itu, meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas dan cepat oknum-oknum penyebar hoax, pelaku pengancaman tersebut, serta memproses sesuai hukum yang berlaku dan meminta kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu melakukan sosialisasi pemilu damai, pemilu yang merdeka dari segala tekanan dan ancaman

 

(Penulis adalah seorang Praktisi Hukum Indonesia yang masih aktif hingga sekarang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *