Pengawas Dan Pelaksana Kurang Tegas Terkait K3 terhadap Pekerja Di Proyek Pemerintah Kabupaten Cilacap Jadi Sorotan

0

 

SUBURJAGAT.COM | Cilacap

Bekerja di bidang kontruksi sudah pasti berperan serta dalam berbagai aktivitas yang bisa membuat pekerja berhadapan dengan resiko kecelakaan kerja yang cukup serius. Misalnya, jatuh dari ketinggian, paparan debu, asbes, tersengat listrik, dan lain sebagainnya.

Maka dari itu upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan kontruksi, pekerja harus mematuhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diantaranya memakai alat pelindung diri (APD).

Akhir – akhir ini di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah banyak pekerja yang bekerja di kontruksi yang didanai oleh pemerintah menjadi sorotan, karena banyak ditemukan pekerja yang sedang berkerja konstruksi mengabaikan K3.

Salah satu di antaranya yang ada di wilayah Kecamatan Sidareja. Saat awak media dari Jayantara.com,suburjagat.com dan Kicaunews.com melakukan kegiatan sosial kontrol di proyek rehab Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemeliharaan Jalan yang sedang di kerjakan dengan anggaran sejumlah Rp 732.103.000,00 yang mana sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap tahun 2023 dan di laksanakan oleh CV. Karya Mandiri terlihat ada beberapa pekerja kontruksi saat bekerja tidak di lengkapi APD, kami tim media juga tidak melihat pengawas serta perwakilan pelaksana dari penyedia jasa (kontraktor) di proyek pekerjaan tersebut yang kami lihat semua nya pekerja biasa dan juga belum di lengkapi ruang informasi publik (direksi keet) Kamis, (13/7/23).

 

Atas temuan hal tersebut pengawasan dari pihak- pihak terkait perlu perhatian nya, Apalagi di area pekerjaan sudah pasang papan peringatan yang bertuliskan “UTAMAKAN KESELAMATAN KERJA, WAJIB MENGGUNAKAN ALAT PELINDUNG DIRI ( APD ), serta ada gambar dan keterangan dari jenis – jenis perlengkapan APD antara lain ; Gunakan sepatu keselamatan, gunakan helm keselamatan, gunakan sarung tangan, gunakan masker dan gunakan rompi keselamatan.

Temuan – temuan seperti itu sudah seharusnya menjadi perhatian oleh pihak terkait untuk meminimalisir kecelakaan. Terutama untuk pihak pelaksana pekerjaan dan pengawas lapangan.

Pentingnya K3 kontruksi, sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan perundang – undangan antara lain ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1983 tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi Kecelakaan Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 1996 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Proyek Konstruksi. (Siswanto/buyung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *