Suburjagat.com |Jakarta

 

Pengurus Serikat Nelayan Indonesia (SNI) melakukan Audiensi ke kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Peserta Audiensi dari SNI merupakan perwakilan nelayan jaring, nelayan bubu dan supplier Rajungan yang terdiri dari 4 kabupaten. Yaitu, Cirebon, Indramayu, Karawang dan Bekasi yang berjumlah 30 orang. Jumat (24/10/2025)

Saat berkunjung SNI di terima baik oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan jajaran dari beberapa Direktorat Jenderal lainnya, diantaranya jajaran dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, serta jajaran dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

“Iya, audiensi kami di terima dengan baik oleh KKP dan difasilitasi langsung oleh pak Latif dari Dirjen Perikanan Tangkap dan jajaran Dirjen lain juga hadir. Walaupun sebenarnya kami berharap dapat beraudiensi langsung dengan Bapak Menteri KKP” ujar Arif Setiawan selalu sekjen SNI.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa dalam audiensi tersebut menyampaikan beberapa persoalan nelayan kecil khususnya yang menimpa nelayan jaring rajungan yang sedang ramai di bicarakan tentang hasil tangkapan rajungannya tidak bisa diterima/diekspor ke Amerika Serikat per tanggal 1 Januari 2026.

Selain itu SNI juga menyampaikan pandangannya terhadap kebijakan nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tentang Giant Sea Wall agar dalam pembangunannya musti harus memperhatikan kondisi dan situasi pesisir di tiap daerah.

“Kami menyampaikan keresahan nelayan jaring rajungan, sebagaimana yang kami ketahui ada sekitar 12.962 nelayan jaring dari 4 kabupaten di Jawa Barat. Bagaimana nasibnya ketika hasil tangkapan rajungan mereka tidak bisa diterima pembeli dari AS? Rajungan inikan sulit di jual di pasar lokal. Belum lagi jika dilakukan pergantian alat tangkap ke bubu, kapasitas kapal mereka inikan di bawah rata-rata dibawah 7 GT. Ditambah kondisi stok perikanan rajungan di Laut Jawa (WPP 712) di bawah 4 Mill sudah krisis. Itu baru jumlah nelayan jaring dari 4 kabupaten bagaimana juga nasib nelayan jaring rajungan yang berada di Sumatra Utara, Selawesi Barat dan daerah-daerah potensi rajungan lainnya”. Ujar Arif

Persoalan alat tangkap tidak ramah lingkungan di Indonesia dari rezim ke rezim tidak pernah benar-benar diselesaikan oleh pemerintah. Kini kemalangan menimpa nelayan jaring padahal jaring rajungan yang di gunakan nelayan kecil tersebut kategorinya adalah alat tangkap ramah lingkungan menurut peraturan perundangan-undangan di Republik Indonesia.

Saat audiensi, perwakilan setiap nelayan dari 4 kabupaten menyampaikan juga persoalan-persoalan yang dirasakannya. Nelayan kecil dari Karawang menyampaikan tindakan kurang menyenangkan dari Petugas Pengawasan Kelautan saat mereka melakukan penangkapan rajungan di Kalimantan Barat. Nelayan bubu dari Indramayu menyampaikan keberatan atas persoalan tentang aturan main migrasi kapal yang diberlakukan bagi kapal nelayan yang berukuran 10-29 GT.

Nelayan jaring dari Cirebon menyampaikan persoalan mengenai akses BBM, minimnya perlindungan nelayan kecil terhadap laka laut dan gemuknya birokrasi perijinan usaha serta pendaftaran kapal. Sedangkan nelayan kecil dari Bekasi menyampaikan persoalan tata kelola kelautan di wilayahnya. Lalu lalang kapal industri membuat khawatir nelayan kecil saat melakukan trip karena jarak antara jalur kapal industri dengan wilayah tangkap mereka sangat dekat yang berpotensi sangat besar terjadinya laka laut.

“Teman-teman yang audiensi dari 4 kabupaten menyampaikan persoalannya masing-masing. Mereka merasa lega karena sudah bisa menyuarakan kegelisahan yang di alaminya. SNI sebagai organisasi nelayan akan terus membantu sebagai penyambung lidah mereka”, jelas Arif kepada awak media. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *