SUBURJAGAT.COM | Kabupaten Kuningan
Pihak media pers tidak berwenang meminta data jumlah peserta didik kegiatan penyelenggaraan pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai 6 (enam) tahun kelompok bermain (KOBER) AL ANSHAR di kecamatan Lebakwangi kabupaten Kuningan Jawabarat.
Hal tersebut di sampaikan pihak pengelola KOBER AL ANSHAR pada rabu 4 Desember 2024.
Dikonfirmasi Aan Nurjanah selaku pengelola KOBER AL ANSHAR tim media melalui pesan singkat WhatsApp nya memberikan tanggapan terkait jumlah peserta didik dan realisasi kegiatan kelompok bermain (KOBER) yang di peruntukan bagi anak usia 2 (dua) sampai 4 (empat ) tahun menyebutkan.
“Jumlah semua peserta didik yang terdaptar pada dapodik sejumlah 84 siswa,namun yang aktif belajar 80 (delapan puluh) siswa dan 4 (empat) siswa sudah keluar masuknya 2 (dua) bulan sekali (kadang – kadang masuk sekolah.red), karena ikut orang tua ke jakarta,” katanya
Ironis pihak KOBER AL ANSHAR persoalkan kewenangan tim media yang sedang menunaikan tugasnya selaku kontrol sosial saat pertanyakan jumlah peserta didik kelompok bermain (KOBER).
“untuk apa minta data siswa,maksudnya dan apa hubungannya pihak media mendata jumlah siswa,kan itu bukan kewenangan media”, ungkap Aan Nurjanah.
Patut pihak KOBER AL ANSHAR ketahui bahwa dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat tentu tidak lepas dari informasi dan berita yang disampaikan melalui berbagai media massa. Keberadaan UU Pers sangatlah penting dalam menjaga kebebasan pers, mendukung kualitas informasi, dan melindungi pers dari berbagai ancaman yang mungkin timbul dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Sebagai warga negara yang cerdas, kita juga harus mendukung penerapan UU Pers dan memahami peran serta fungsinya dalam membangun masyarakat yang demokratis dan terinformasi dengan baik.
Peran pers berkewajiban melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Menurut pasal 33 UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, memiliki Fungsi sebagai media informasi. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai berbagai hal, seperti informasi ekonomi, politik, hobi, dan berbagai bidang lainnya. Oleh karena itu, pers memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang.
Pers juga memiliki tanggung jawab dalam menyebarkan beragam informasi untuk mendukung kemajuan masyarakat. Oleh karena itu, pers juga berperan penting dalam proses pembangunan yang tengah dilakukan setiap warga negara.
Pers berperan penting dalam pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan hidup manusia. Informasi yang telah disebarluaskan melalui media tentunya berfungsi untuk mendidik, mencerdaskan, dan dapat mendorong seseorang untuk berbuat kebaikan. Mengedukasi masyarakat dalam pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan untuk mendorong seseorang berbuat kebaikan.
Menurut UU nomor 40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1, dikatakan bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai media hiburan.Bentuk hiburan yang disajikan oleh pers tetap pada aturan yang berlaku, di mana hiburan harus tetap mendidik dan tidak melanggar nilai moral, HAM, agama, dan peraturan lain yang tidak diperbolehkan kontrol sosial.
Pers pun berfungsi untuk mengontrol, mengoreksi, mengkritik sesuatu yang bersifat konstruktif atau tidak membangun.Pers juga berfungsi untuk mengawasi jalannya birokrasi, sehingga dapat mencegah terjadinya penyelewengan, seperti Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan berbagai penyimpangan lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, pers harus berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar.Salah satu kode etik wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sebelum membuat berita harus didukung data dan dilengkapi dengan konfirmasi agar balance, berimbang dari berbagai sisi atau cover both side.
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat tentu tidak lepas dari informasi dan berita yang disampaikan melalui berbagai media massa. Oleh karena itu, keberadaan UU Pers sangatlah penting dalam menjaga kebebasan pers, mendukung kualitas informasi, dan melindungi pers dari berbagai ancaman yang mungkin timbul dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Sebagai warga negara yang cerdas, kita juga harus mendukung penerapan UU Pers dan memahami peran serta fungsinya dalam membangun masyarakat yang demokratis dan terinformasi dengan baik.
(D.R)