Narapidana (napi) Lapas kelas IIB Indramayu menjadi otak pengedaran narkotika jenis sabu. Napi berinisial A tersebut, yang menjalani hukuman di Lapas setempat karena tersangkut kasus narkotika. Meski menjadi napi, namun dirinya mampu mengendalikan seorang tersangka inisial S (30), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
S kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Indramayu dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 100,46 Gram sekira 1 ons lebih. S diamankan oleh Satnarkoba Polres setempat dari rumahnya saat akan bertransaksi barang haram tersebut.
Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar saat menggelar jumpa pers, Jumat (16/6/2023) mengatakan, pihaknya yang telah mengamankan S lalu dilakukan interogasi.
Tersangka mengaku jika barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari A warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Dari keterangan itu, pihaknya lalu melakukan pengembangan terhadap A yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Indramayu itu.
Hasil pemeriksaan, napi A ini mengatakan kalau dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara memesan kepada E, salah satu warga Jakarta melalui telepon.
Dari komunikasi itu, E lantas mengirimkan foto maps/peta dimana narkotika jenis sabu tersebut diletakan. Tak berapa lama, A menyuruh tersangka S untuk segera mengambil dan mengedarkannya.
“Namun saat sedang mengedarkan, S tertangkap anggota Satnarkoba bersama barang buktinya, ” jelas Kapolres Indramayu didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi yang kerap dipanggil Bang Ote.
Masih dikatakannya, saat jajarannya dilakukan penggeledahan dalam rumah S ditemukan barang bukti lain seperti 1 buah kotak kacamata warna hitam berisi 5 buah plastik klip bening, 1 buah sedotan warna merah yang diruncingkan, uang tunai Rp.150.000,- unit timbangan digital warna hitam, 1 unit Handphone serta KTP atas nama pelalu.
Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari tersangka. Tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering bertransaksi barang tersebut. (Kes)