Pelaksanaan pekerjaan pembangunan lanjutan UPTD Puskesmas Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Proyek Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap yang dikerjakan oleh CV. Argo Simping dengan anggaran biaya sejumlah Rp 1.566.967.000,00, sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap tahun 2023, diduga tidak dilengkapi direksi keet dan abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontruksi (K3 Kontruksi).
Keberadaan direksi keet di lokasi proyek sifatnya mutlak, karena itu salah satu persiapan sebelum melaksanakan pekerjaan proyek.
Fungsi direksi keet diantaranya sebagai pusat administrasi suatu proyek yang di dalamnya berisi ruangan kerja yang juga sama halnya dengan kantor biasa.
Biasanya para pekerja atau kontraktor akan mengisinya dengan buku-buku catatan penting, jadwal pengerjaan, gambar kerja atau sketsa bangunan, jadwal kerja tukang, perlengkapan bangunan, sampel bahan bangunan dan lain sebagainya.
Selain itu direksi keet juga berfungsi untuk tempat berkumpul seperti melakukan rapat penting atau hanya sekedar beristirahat serta bisa digunakan untuk menerima tamu hingga supplier bahan proyek.
Eko yang mengaku sebagai mandor di lokasi proyek pembangunan lanjutan UPTD Puskesmas Kawunganten saat di konfirmasi oleh awak media tidak menunjukkan keberadaan direksi keet. Selasa, (11/7/23).
Pada saat ditanyakan visual gambar kerja. Eko hanya menunjukkan beberapa foto gambar kerja di handphone miliknya yang menurut pengakuannya di kirim oleh pengawas serta dirinya juga tidak memiliki visual gambar kerja. Saat ditanya siapa nama Pengawas yang mengawasi proses pekerjaan tersebut, Eko mengaku tidak tahu namanya.
Ketika tim suburjagat.com mengunjungi lokasi pekerjaan tersebut, terlihat ada tenaga kerja yang sedang bekerja tidak memakai perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontruksi (K3 Kontruksi).
Berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tujuan K3 adalah untuk melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Diantaranya juga ada undang-undang tentang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan K3 serta pasal 87 ayat 1 tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan aturan K3. (Sis/Buyung)