SUBURJAGAT.COM | INDRAMAYU- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu pada Hari Senin malam dimulai pukul 19.00 Wib, terkait nota pendapat Badan Anggaran DPRD dalam rangka pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2022.
Rapat Paripurna DPRD dilaksanakan diruang utama gedung rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu dan kali ini dihadiri oleh Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H.M.H, C.R.A, Ketua DPRD H.Syaefudin, S.H, M.H, Anggota DPRD, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama Indramayu, Ketua Pengadilan Negri Indramayu, Kepala Lapas, PJ Sekretaris Daerah, Asisten Setda, Setaf Ahli, Kepala OPD, Camat se-Indamayu, Pemimpin Partai, dan tamu undangan.
Hasil pembahasan rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dari Tanggal19 Juni 2023 s/d 4 Juli 2023, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, dapat disampaikan perangkaan realisasi laporan keuangan daerah tahun anggaran 2022 diantaranya.
A. Realisasi pendapatan sebesar Rp.3,29 Trilyun atau 97.07%
I. Pedapatan asli Daerah sebesar Rp. 563,30 Milyar atau 92,14% meliputi.
1. Realisasi penerimaan dari pajak daerah Rp.168, 54 Milyar atau 114,46%
2. Penerimaan dari retribusi daerah Rp.29,16 Milyar atau 91.69%
3. Penerimaan hasil dari pengelolaan kekayaan daerah Rp.11,16 Milyar atau 59,50%.
4. Penerimaan lain-lainnya Rp.354,43 Milyar atau85,71%
Kemarin 23.57
II. pendapatan transfer realisasi mencapai Rp.2,70 triliun atau 97, 65% terdiri s
1. Transfer pusat- dana perimbangan realisasinya RP.1,98 triliun atau 9 7,68%
1.1. Penerimaan dari komponen bagi hasil pajak realisasi sebesar RP.159,85 miliar atau 100, 67%
1.2. Penerimaan bagi hasil bukan pajak realisasinya sebesar RP. 58,79 miliar atau 112,0 4%
1.3. Penerimaan dari dana alokasi umum relaksasi Rp 1,27 triliun atau 9 9,66%
1.4. Penerimaan dari dana alokasi khusus realisasi sebesar Rp. 49 3,83 miliar atau 9 1,4%
2. Transfer pemerintah pusat – lainnya Rp.401,12 miliar atau
99,97%
2.1. Dana insentif daerah tidak terealisasi
2.2. Dana Desa realisasi sebesar Rp. 40 1,12 miliar atau 99,97%
3. Pendapatan transfer pemerintah provinsi terealisasi sebesar Rp. 32 2,11 miliar atau 93,6 8%
3.1. Pendapatan bagi hasil pajak realisasi sebesar RP.278,49 miliar atau 99,82%
3.2. Bantuan keuangan realisasi sebesar RP.43,62 Miliar atau 6 7,27%
4. Lain-lain pendapatan yang sah realisasi sebesar Rp. 20,27 miliar atau 314,06%
4.1 penerimaan dari pendapatan hibah realisasi Rp.20,27 Miliar atau 314,06%
4.2. Pendapatan lainnya tidak ada realisasi
B. Belanja daerah realisasi RPP 3,19 triliun atau 88,37%
I. Realisasi belanja operasi mencapai sebesar Rp.2,37 Milyar atau 88,66%
1. Realisasi belanja pegawai mencapai Rp.1,41
Triliun atau 89,36%
2. Realisasi belanja barang mencapai Rp. 879,33 Miliar atau 8 7,03%
3. Realisasi belanja hibah mencapai Rp 74,99 Miliar atau 97,61%
4. Realisasi belanja bantuan sosial tidak terealisasi.
II. Realisasi belanja modal mencapai Rp 250,93 miliar atau 86,76 %
III. Realisasi belanja tidak terduga sebesar Rp 1,64 Miliar atau 2,27 %
IV. Realisasi belanja transfer
sebesar Rp. 570,77 Milyar atau sebesar 98,68%
C. Pembiayaan daerah
1. Penerimaan pembiayaan transaksi Rp.240,02 Miliar atau 100%.
2. Pengeluaran pembiayaan realisasi sebesar Rp. 14,49 Miliar atau 100%.
Sisa lebih pembiayaan tahun anggaran sebesar RP. 321,09 Milyar.
Terhadap Raperda tersebut ada beberapa catatan dan saran yang perlu mendapatkan perhatian sebagai rekomendasi.
1. Memperhatikan UU No.15 Th 2004. Pada dasarnya, badan agaran mendorong kepada pemerintah daerah agar selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan yang sifatnya pengembalian.
2. Mencermati temuan di Dinas Pekerjaan Umum dan tata ruang hampir setiap tahunnya selalu terjadi perbedaan metodologi dalam penilaian atau pemeriksaan suatu pekerjaan untuk itu badan anggaran meminta kepada dinas yang bersangkutan. Dengan melakukan konseling menyamakan metodologi atau penilaian yang dilakukan sehingga menjadi suatu kesepakatan atau acuan Badan Pemeriksa Keuangan
Pemerintah Kabupaten Indramayu. Diharapkan Pemerintah memberikan sangsi tegas terhadap para kontraktor yang nakal.
3. Bahwa dalam rangka pencapaian visi misi kepala daerah sebagaimana tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah, maka keterlibatan pengawas pemerinta sangat penting dan harus lebih ditingkatkan lagi dalam kinerjanya.
4. Dalam rangka penyerapan anggaran agar lebih maksimal
5. Tentang sistim pembangunan yang diatur UU No.25 Th 2004, bahwa perencanan pembangunan bisa menggunakan 2 skema yaitu melalui pola pendekatan buttom dan top down.
6. Masih belum tertib dalam penglolaan asset Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan terhadap pemerintah.
7. Sebagaimana laporan realisasi APBD Th 2022 diperoleh silpa sebesar Rp. 321,09 Milyar ini menunjukan masih lemahnya perencana anggaran dan pelaksanaan anggaran.
Dalam waktu yang sama Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A menyampaikan jawabanya.
“Saran pendapat dan catatan strategis yang disampaikan akan menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur terhadap pembangunan yang belum dapat realisasi pada APBD Tahun Anggaran 2022 akan kami selesaikan Pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan pada APBD Tahun Anggaran berikutnya
selanjutnya terhadap Raperda
dimaksud akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri
Keuangan Republik Indonesia untuk dilakukan evaluasi dan kepada Gubernur untuk dilakukan registrasi” tutup nya.
(RED)