SUBURJAGAT.COM | Kuningan
Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Kuningan, Nacep Suryaman, turut menyoroti rencana Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar yang akan melakukan open bidding (OB) ulang untuk pengisian kursi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Hal itu ia sampaikan saat dimintai tanggapan, Minggu (17/8/2025).
Menurut Nacep, langkah OB ulang bisa saja menimbulkan potensi persoalan hukum tata usaha negara (TUN) apabila prosesnya tidak dijalankan sesuai aturan perundang-undangan. “Proses OB ulang tidak akan cidera jika sesuai ketentuan hukum, namun sebaliknya bisa bermasalah jika tidak on the track,” ujarnya.
Ia menegaskan, Bupati bersama Kemendagri yang disebut-sebut telah mengeluarkan izin, perlu menyampaikan alasan hukum yang jelas kepada publik. “Bupati tidak perlu ragu menempuh OB ulang sepanjang memiliki dasar hukum yang kuat,” tambahnya.
Nacep juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara “pertimbangan”. “Pertimbangan boleh digunakan, tetapi kepatuhan pada hukum harus menjadi komitmen utama dalam tata kelola pemerintahan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai DPRD Kuningan tampak pasif dalam menyikapi persoalan ini. Hingga kini, belum ada tanda DPRD akan menggunakan hak konstitusionalnya seperti hak interpelasi untuk meminta penjelasan Bupati terkait pembatalan OB pertama dan rencana OB ulang. “Adakah inisiatif wakil rakyat untuk menggunakan hak interpelasi mereka? Padahal DPRD sudah mengetahui bahwa isu OB Sekda ini telah menjadi polemik dan konsumsi publik cukup lama,” sindirnya.
Nacep berharap DPRD mengambil peran pengawasan maksimal guna mencegah kekeliruan kebijakan. Bahkan, menurutnya DPR bisa mengundang pakar hukum independen untuk memberikan pandangan objektif. “Hukum tidak bisa dipahami hanya dari mendengar dan membaca, tetapi perlu kajian mendalam. Karena itu biarkan ahli hukum yang menyampaikan perspektifnya,” pungkasnya. (DR)