SUBURJAGAT.COM | Indramayu
Aksi tawuran sejumlah geng motor di wilayah inbar (indramayu bagian barat) menewaskan satu orang pemuda, korban meregang nyawa usai terkena sabetan senjata tajam pada bagian kepala.
Insiden tawuran antara dua kelompok geng motor tersebut terjadi pada jumat dini hari(31/05/2024).
Tawuran di picu oleh geng motor SWISS 23 yang mengajak geng motor mavia barat untuk melakukan geng motor jawa 28 Misterius.
Pada aksi tawuran tersebut para anggota geng motor membawa sanjata tajam jenis parang dan celurit, hingga salah satu anggota geng yang terlibat tawuran tersebut tewas di tempat kejadian.
Di ketahi korban meninggal dunia adalah ADJ (15) asal desa cilandak lor, kecamatan Anjatan kabupaten indramayu.
Kapolres indramayu AKBP. M. Fahri Siregar di dampingi Kasat Reskrim AKP. Hillal Adi Imawan, membenarkan kejadian tersebut dalam jumpa pers pada senin (3/06/2024).
Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, dalam keterangan pers nya mengatakan keduanya diketahui anggta geng motor.
Korban terkena sabetan senjata tajam. Terluka parah pada bagian kepala.
Namun, geng motor Jawa 28 Misterius melarikan diri karena kalah jumlah dan anggota geng SWISS 23 rupanya membawa senjata tajam.
Korban, ADJ jadi sasaran. Lantaran tertinggal saat kabur. Dia kemudian dianiaya dengan sadis oleh para pelaku menggunakan senjata tajam.
Hasil olah TKP mengungkap bahwa aksi tawuran melibatkan anggota geng motor.
Berdasarkan keterangan saksi, polisi mendapatkan petunjuk mengenai sejumlah nama anggota geng motor yang terlibat.
Hingga akhirnya, anggota Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam aksi brutal tersebut.
Pelaku adalah DAA alias Kampret (19), anggota geng motor SWISS 23, dan SG alias Irin (17), anggota kelompok tongkrongan Gang Cempaka Boys.
Keduanya kemudian dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dimintai keterangan.
Kapolres M Fahri Siregar menjelaskan bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya pun mengakui membawa senjata tajam saat tawuran.
Senjata tersebut disimpan di rumah tersangka lainnya yaitu A, di Desa Sukra Wetan, Blok Kedungdawa, Kecamatan Sukra.
Dari penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sembilan bilah senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban hingga meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban diancam dengan pidana sesuai Pasal 340 KUHP. Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, tersangka yang membawa senjata tajam diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun sesuai UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Pasal 12 Ayat 1 (Red/warta)