Sawah Indramayu Gagal Tanam, SPI: Negara Wajib Bertanggung Jawab

0

 

Suburjagat.com | Indramayu

Serikat Petani Indonesia (SPI) menyampaikan keprihatinan serius atas gagalnya tanam lebih dari 10.934 hektar sawah di Kabupaten Indramayu akibat banjir dan hujan ekstrem dengan intensitas mencapai 180 mm dalam dua minggu terakhir.

Peristiwa ini berdampak pada 25 kecamatan, dengan wilayah terparah meliputi Kandanghaur (1.811 Ha), Arahan (1.546 Ha), dan Cantigi (1.123 Ha).

Sesuai standar Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), tanaman padi yang terendam air hingga menutupi batang dan daun selama lebih dari tiga hari dipastikan mati.

Kondisi ini memaksa petani melakukan tanam ulang dari nol, yang berarti kehilangan benih, tenaga kerja, waktu, dan modal produksi.

SPI menegaskan bahwa situasi ini bukan semata bencana alam, melainkan juga menunjukkan lemahnya sistem perlindungan negara terhadap petani, terutama dalam menghadapi dampak krisis iklim.

Merujuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, negara memiliki kewajiban melindungi petani dari risiko gagal panen akibat bencana alam dan perubahan iklim.

Selain itu, komitmen Indonesia terhadap United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas (UNDROP) menegaskan bahwa petani berhak atas perlindungan, pemulihan, dan dukungan negara dalam kondisi darurat.

“Bantuan benih dan sarana produksi bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan hak petani yang wajib dipenuhi negara. Jangan bebani petani dengan birokrasi berbelit di saat mereka sedang kehilangan segalanya,” tegas farhan, pada selasa (3/2/2026).

Atas kondisi tersebut, Serikat Petani Indonesia menuntut: Penetapan status darurat pertanian di wilayah terdampak banjir Indramayu

Distribusi cepat benih padi dan sarana produksi untuk tanam ulang tanpa prosedur yang menyulitkan

Penundaan atau penghapusan kewajiban kredit petani terdampak

Perbaikan sistem tata kelola air dan infrastruktur pertanian berbasis wilayah

Pelibatan organisasi petani dalam pendataan dan penyaluran bantuan agar tepat sasaran

SPI mengingatkan bahwa ketahanan pangan nasional tidak dapat dibangun di atas penderitaan petani. Indramayu selama ini dikenal sebagai lumbung pangan nasional, namun gelar tersebut akan kehilangan makna jika petani terus dibiarkan menanggung risiko sendiri.

“Tidak ada kedaulatan pangan tanpa kedaulatan petani. Negara harus hadir bukan hanya saat panen raya, tetapi juga saat petani gagal tanam dan menghadapi krisis.” tutup farhan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *