Sejumlah Perkara Yang Ditangani Oleh Kejari Pada Tahun 2024, Perkara Panji Gumilang Dilimpahkan Ke PN Indramayu

0

SUBURJAGAT.COM | Indramayu 

 

Pada tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam tindak pidana umum (Pidum) sebanyak 644 perkara. 

 

Tahap satu sebanyak 415 perkara, tahap dua sebanyak 445 perkara. Adapun perkara yang telah di eksekusi sebanyak 453 dengan upaya hukum sebanyak 13 perkara.

 

“Perkara yang ditangani paling banyak adalah Undang-Undang Darurat Senjata Tajam atau Sajam yang didominasi oleh geng motor dan Tindak Pidana Pencurian serta banyak juga tindak pidana kesehatan (obat-obatan terlarang-red)”, Ungkap arief Indra Kusuma Adhi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, pada Kamis (2/1/2025) saat jumpa pers.

 

Arief menambahkan, untuk pada bidang pidana khusus atau Pidsus, terdapat Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu pada Tahun Anggaran 2023.

 

Kejari Indramayu menilai, yang pada pokoknya kegiatan tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan yang saat ini Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti. Sehingga selanjutnya dapat ditentukan terhadap oknum yang bertanggung jawab.

 

Adapun Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Dana Pembayaran Kredit dan Penggunaan Dana Kredit Nasabah pada Bank BUMN cabang Jatibarang Unit Gabus Kulon di Kabupaten Indramayu, yang saat ini masih dilakukan pengumpulan bahan keterangan serta bahan data guna dapat ditentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi pada perkara tersebut.

 

Lalu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Kredit yang tidak sesuai aturan pada BUMN sektor keuangan Unit Pelayanan Cabang (UPC) Gabus Wetan Tahun 2022 hingga 2023. Yang keduanya, saat ini pihak Kejari tengah mendalami proses penyelidikan.

 

Selanjutnya pada tahap penyidikan, Kejari Indramayu masih mendalami Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Bantuan PKBM tersebut diatas, agar sejumlah pihak dapat bertanggung jawab bahwa negara telah mengalami kerugian.

 

Kemudian Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembuatan Sarana Tebing Air Terjun Buatan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu Tahap pada tahap lima di Tahun 2019, dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.189.871.205,- (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima rupiah).

 

Pada potensi kerugian tersebut, pihak Kejari pun berhasil melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp.1.189.871.205 yang perkara itu telah dilimpahkan ke Penuntut Umum serta dilaksanakan pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

 

Sementara itu untuk Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020 dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.330.629.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

 

Bahwa selama dalam tahap penyidikan, Penyidik pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indramayu telah berhasil melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp.1.330.629.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Penuntut Umum serta dilaksanakan pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

 

Disisi lain, pada perkara yang menarik perhatian masyarakat terdapat perkara atau kasus tersangka atas nama Abdussalam Panji Gumilang Alias A.S. Panji Gumilang. Panji Gumilang yang merupakan pendiri pondok pesantren Al Zaytun dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Panji. Dan kini kasus tersebut merambah ke Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Panji Gumilang dikenakan 70 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang telah dilaksanakan tahap 2 dari Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 09 Desember 2024 lalu yang kini perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *