Atas terjadinya peristiwa dugaan penganiyaan terhadap salah seorang awak media yang diduga telah dilakukan oleh oknum penjual minuman keras (miras) di kabupaten Majalengka pada 28/12/2023. kejadian tersebut memicu keprihatinan sesama insan pers di kabupaten Kuningan untuk mengambil sikap terkait peredaran miras di wilayah hukum kabupaten Kuningan Jawabarat. Sabtu 30/12/2023.
Asep SP.K salah satu insan pers dari media online radar berita Indonesia (RBI) menyampaikan sikap keprihatinan nya atas kejadian yang di alami rekan seprofesi, “sebagai sesama insan pers tentunya secara otomatis bisa merasakan apa yang sedang dialami pihak IP saat ini. Dalam kasus tersebut kita bisa melihat kesombongan pihak pelaku atas perbuatan yang diduga sudah mereka lakukan terhadap korban (IP.red).
Agar tidak terjadi hal yang sama di daerah Kabupaten Kuningan, mungkin lebih baiknya miras itu harus di sterilkan di lingkungan masyarakat Kuningan, pihaknya (asep.red) mengajak kepada seluruh insan pers untuk lebih serius dalam menyikapi peredaran miras yang diduga tidak mengantongi ijin (legalitas.red) untuk kita hentikan (stop.red).” Tutur Asep.
Menambahkan, Jack salah seorang wartawan di Kuningan yang turut merasa prihatin dengan telah terjadinya lagi peristiwa dugaan intimidasi dan penganiayaan kepada insan pers saat ini, “pihaknya (jack.red) menghimbau kepada segenap insan pers agar turut prihatin dan siap menyikapi persoalan yang dianggap melecehkan marwah jurnalis, insan pers dalam bertugas sebagai kontrol sosial yang sudah jelas sebagai pilar ke 4 dalam kebangsaan.
“Mari kita bangkitkan semangat kebangsaan kita dalam menunaikan tugas sebagai mata dan telinga masyarakat negeri ini, sajikan informasi yang benar guna kepentingan perkembangan dan kemajuan masyarakat bangsa dan negara, kita kroscek dan investigasi ke setiap sumber dimana ada dugaan peredaran miras ilegal di kabupaten Kuningan.” Tegasnya jack. (Dessy)