Suburjagat.com | Indramayu

 

Salah satu konsumen perumahan BTN Graha Mas Tanjungsari, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa barat, mengeluhkan rumahnya yang tidak boleh ditempati, meskipun proses akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah dilakukan. Selasa (10/02/2026).

 

Larangan menempati rumah tersebut diduga karena belum atau lambannya proses pencairan uang di salah satu Bank.

 

Hal itu disampaikan oleh Andi selaku pemborong perorangan di perumahan KPR BTN Tanjungsari.

 

“Nanti setelah cair saja,” Kata Andi, saat memberikan penjelasan. Selasa (10/02/2026)

 

Saat awak media konfirmasi ke Andre selaku developer PT Artha Darma Persada dan juga sebagai pengembang BTN Graha Mas Tanjungsari mengkonfirmasi bahwa sebelum uang cair dari bank rumah tidak boleh di tempati walaupun sudah akad.

 

“Iya itu dasarnya uang dari bank belum cair atas rumah yang Mas akad kreditkan,” ujar Andre.

 

Salah satu konsumen menyampaikan bahwa meski cicilan sudah berjalan pada saat akad kredit berlangsung, tapi Dia belum diizinkan ditempati karena uang belum cair.

 

Perlu diketahui konsumen yang tidak mau disebutkan namanya telah melakukan akad kredit KPR BTN Tanjungsari pada Rabu 04 Februari 2026.

 

Sampai berita ini diterbitkan konsumen tersebut masih belum bisa menempati rumah hunian KPR yang sudah dijanjikan sebagaimana mestinya oleh pihak terkait. (Red/ AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *