SUBURJAGAT.COM | Indramayu
“Surat Bupati Indramayu Jawa Barat Lucky Hakim Nomor 400/999/Kesra ber tanggal 29 april 2025 itu jadi polemik, pasalnya himbauan itu di duga untuk melegalkan Pungutan Liar (Pungli) yang berkedok sumbangan zakat dan sodakoh. Dan juga terindikasi terjadinya penyalah gunaan kewenangan struktural birokrasi, untuk menekan atas nama sumbangan suka rela kepada para Aparatur Sipil Negara(ASN) dan atau para pejabat di lingkungan kerja pemerintah Kabupaten Indramayu”, ujar Dirut PKSPD O’ushj Dialambaqa (19/7/2025).
“Surat Bupati Lucky Hakim itu ber perihal, himbauan infaq untuk kegiatan rumah tahfidz Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur,an(LPTQ) yang beralamat di jalan Murai talang tembaga kaveling Dewan Lemah Abang Indramayu”. Demikian hasil kajian Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Indramayu, yang biasa di sapa Oo.

Selanjutnya di ketahui bahwa pada isi surat bupati itu di tujukan kepada, 1-Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu. 2-Asisten,Staf ahli, dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. 3- Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. 4- Kepala Kantor Kementerian Agama(Kemenag) Kabupaten Indramayu. 5- Camat se Kabupaten Indramayu.
Kemudian menurut Bupati, bahwa Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, serta dalam semangat meningkatkan kepedulian sosial dan ke agamaan guna meningkatkan program Indramayu mengaji.
Maka bersama ini kami menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu, untuk berinfaq secara suka rela guna mendukung kegiatan rumah tanfidz LPTQ yang berlokasi di kaveling Dewan Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu. melalui BAZNAS Indramayu, dengan ketentuan sebagai berikut.

Dalam suratnya Bupati juga mengatakan, 1- Hasil pengumpulan infaq di laporkan dan di setorkan keuangannya ke BAZNAS Kabupaten Indramayu. 2- Gerakan pengumpulan infaq agar memperhatikan petunjuk pelaksanaan yang di keluarkan oleh BAZNAS Kabupaten Indramayu.
Dari liputan media ini, pada (21/7/2025) tampak di lokasi rumah tanfidz LPTQ itu, tidak ada kegiatan pembangunan, alias mangkrak. bangunan berdesain masjid itu, kondisi progres fisik nya di perkirakan baru mencapai 50 persen.dan menurut warga sekitar bahwa bangunan tersebut milik Pemda. Sebab pada saat mulai di bangun tampak wakil Bupati Saefudin lah yang meresmikan.
Pada hari yang sama terkonfirmasi dari seorang ASN mengaku bahwa dirinya telah tanda tangan formulir infaq senilai 25 ribu rupiah, setiap bulan dengan cara potong gaji sejak ada nya surat himbauan Buati itu. “Sejak terbit nya surat bupati itu, ada pihak yang datang mengajukan formulir infaq tersebut, lalu saya tanda tangani dengan kemampuar ber sodakoh 25 ribu rupiah setiap bulan” ujar si ASN singkat.
Upaya konfirmasi yang di ajukan ke BAZNAS Indramayu, mendapat jawaban pada (22/7/2025) yang menyatakan bahwa, pemotongan infaq di lakukan sejak di terbitkan surat himbauan Bupati, untuk infaq rumah tanfidz. Pelaksanaan di mulai dengan mengumpulkan bendahara gaji OPD. Selanjutnya pengisian surat kesediaan infaq rumah tanfidz, yang di tanda tangani masing masing ASN, termasuk besaran infaq nya. Hasil pemungutan infaq rumah tanfizd di setorkan ke BAZNAS melalui bendahara, setelah menanda tangani surat kesediaan berinfaq. Selanjutnya, seluruh dana yang terkumpul dari infaq rumah tanfidz itu,memiliki laporan tersendiri.
Lalu mengenai status ke pemilikan rumah tanfidz, itu langsung pemiliknya pemerintah Daerah. Kemudian perihal pembangunannya memiliki panitianya sendiri silahkan menghubungi panitianya, bertanya perihal mandeg nya aktivitas pembangunan rumah tanfidz itu. Ujar Baznas via WhatsApp nya.
“Jika itu milik Pemda ya tidak bisa, dan konon nama Jajang Asisten Daerah ada dalam ke pengurusan rumah tanfidz itu. Silahkan awak media cari ta, apa regulasinya Jajang bisa jadi pengurus di situ, dan jika rumah tanfidz itu milik Pemda, apa pula dasar hukumnya yang bisa membenarkan, bahwa Pemda boleh punya rumah tanfidz atau LPTQ,” tanya Direktur PKSD Indramayu, O’ushj Dialambaqa, pada rabu(23/7/2025). (S Tarigan)